JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan penambahan jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang per kelas di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombel.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, yang menyebut keputusan tersebut sebagai “kebijakan darurat”.
Baca Juga:Polemik Pengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat, Sebagian Dihentikan SementaraAjak Warga Kibarkan Merah Putih, Bupati Bogor: Benteng Terakhir adalah Persatuan!
“Menurut saya, ini merupakan kebijakan darurat karena angka putus sekolah di Jawa Barat masih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah atau gubernur mengambil langkah penambahan rombel,” ujar Cecep saat dihubungi Jabar Ekspres, Sabtu (9/8).
Meski memahami urgensinya, Cecep menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh diberlakukan dalam jangka panjang. Ia menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, kebijakan ini dapat berdampak serius, khususnya terhadap keberlangsungan sekolah-sekolah swasta di Jabar.
“Ini tidak boleh terlalu lama, dan kalau bisa ke depannya pemerintah harus mencarikan solusi jangka panjang,” tegasnya.
Sebagai salah satu solusi, Cecep menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pengalihan status sekolah swasta menjadi negeri.
“Kalau memungkinkan, sekolah swasta ini dinegerikan saja. Asetnya dibeli pemerintah, lalu guru-gurunya diatur agar tidak kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak sekolah swasta dalam menghadapi situasi ini.
“Karena ini langkah darurat, tentu tidak ideal dan pasti ada dampaknya. Maka dari itu, pemerintah harus berbenah dan bekerja sama dengan sekolah-sekolah swasta agar ada solusi jangka panjang tanpa merugikan guru maupun tenaga kependidikan lainnya,” tutup Cecep.
Baca Juga:Groundbreaking Dapur SPPG, Kapolres Bogor Sebut Bisa Layani 20 Ribu Penerima Manfaat2 Truk Tabrakan di Bogor Selatan, Diduga Karena Rem Blong
Sementara itu, kebijakan ini juga mendapat penolakan dari delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA di Jabar. Mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa hukum dari delapan organisasi tersebut, Alex Edward dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan bahwa keputusan gubernur tersebut telah merugikan sekolah swasta, khususnya dalam hal penerimaan siswa baru.
