JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Jumat, 8 Agustus 2025, mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data resmi yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, harga emas 1 gram kini dibanderol di level Rp1.959.000 dari yang sebelumnya Rp1.943.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan pada hari yang sama berada di angka Rp1.805.000 per gram. Nilai buyback ini juga mengikuti pergerakan harga jual emas di pasar.
Baca Juga:9 Deretan Film Terbaru Netflix Bulan Agustus 2025, Seru Semua!5 Drakor Netflix Paling Banyak Ditonton Minggu Ini, Ada yang Baru Tayang!
Transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi penjual tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung saat proses transaksi berlangsung, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah dikurangi pajak.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan pada Jumat, 8 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Rp1.029.500
- 1 gram: Rp1.959.000
- 2 gram: Rp3.858.000
- 3 gram: Rp5.762.000
- 5 gram: Rp9.570.000
- 10 gram: Rp19.085.000
- 25 gram: Rp47.587.000
- 50 gram: Rp95.095.000
- 100 gram: Rp190.112.000
- 250 gram: Rp475.015.000
- 500 gram: Rp949.820.000
- 1.000 gram: Rp1.899.600.000
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Selain pajak saat menjual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Ahmad Dhani Buka Izin Gratis Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan RestoranHarga Emas Antam 7 Agustus 2025: Turun Rp7.000 ke Rp1,943 Juta per Gram
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total harga pembelian. Sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dikeluarkan oleh PT Antam Tbk sebagai bukti pelunasan pajak.
