Hingga saat ini, aparat masih memburu anggota jaringan lainnya serta berupaya mengungkap seluruh rantai distribusi, termasuk siapa saja yang berperan sebagai perantara maupun penerima bayi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya kesadaran orang tua terhadap hak dan masa depan anak-anak, serta bahaya sindikat perdagangan manusia yang menyasar kelompok rentan.
“Siapa pun yang menyerahkan bayinya secara ilegal, apalagi untuk kepentingan komersial, tetap melanggar hukum dan bisa menghilangkan masa depan anak itu sendiri,” pungkas Surawan.(San)
