Orang Tua Kandung Terlibat? Polisi Telusuri Peran Kunci dalam Sindikat Perdagangan Bayi

Update Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional, 2 Orang Tua Kandung Ditemukan Polda Jabar
Para tersangka sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura tertunduk lesu usai dibekuk Polda Jabar. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang tua kandung bayi yang diduga menjadi korban sindikat perdagangan bayi internasional berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut bahwa proses identifikasi tengah diperkuat dengan tes DNA guna memastikan hubungan biologis dengan bayi-bayi yang telah diamankan.

Baca Juga:Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 6 Tersangka Baru Dibekuk Polisi!Miris! Kasus Perdagangan Bayi Ungkap Luka Sosial, DPRD Jabar Desak Perbaikan Ekonomi

“Kita sudah dapat dua untuk ibu bayi (orang tua kandungnya). Dan kita sekarang sedang lakukan tes DNA terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis, (7/8).

Tes ini menjadi langkah penting karena hingga saat ini, baru delapan bayi yang berhasil diamankan dari jaringan sindikat tersebut. Semuanya akan diuji DNA-nya untuk melihat apakah ada kecocokan dengan orang tua yang ditemukan.

“Jika nanti terbukti secara genetik, dan ada keterlibatan langsung dalam proses jual beli, mereka bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa status hukum keduanya belum dapat dipastikan, karena tim penyidik masih mendalami apakah para orang tua tersebut menjadi korban tekanan ekonomi atau justru berperan aktif dalam jaringan.

“Semua masih kami telusuri. Apakah mereka menjual bayinya secara sadar, atau ada faktor lain yang memaksa mereka melakukan itu,” tambah Surawan.

Keterlibatan orang tua dalam kasus perdagangan bayi menambah dimensi kompleks dalam kasus ini. Banyak pihak mulai mempertanyakan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis yang mendorong keputusan ekstrem semacam itu.

Dalam konteks hukum, keterlibatan orang tua kandung dalam transaksi ilegal bayi tetap dapat dikenakan pasal pidana, terutama jika terbukti mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut.

Baca Juga:Perkembangan Terbaru Kasus Perdagangan Bayi Jaringan Internasional, Polda Jabar: Jumlah Tersangka Bertambah!Dugaan Ada Pihak Lain Menguat, Siapa Lagi Otak Perdagangan Bayi Jaringan Internasional ke Singapura?

“Jika ada rangkaian bukti dan hasil DNA yang mengarah ke keterlibatan aktif, tentu proses hukum akan berjalan. Kami akan tindak tegas,” ujar Surawan.

Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan atas dugaan penculikan di wilayah Jawa Barat, yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan jaringan perdagangan bayi lintas negara yang terhubung hingga ke Singapura.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka sebelumnya, diketahui bahwa sindikat ini telah memperdagangkan sedikitnya 24 bayi dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

0 Komentar