JABAR EKSPRES – Isu soal biaya royalti musik di kafe dan restoran kembali mengemuka setelah pemerintah menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Para pelaku usaha di sektor kuliner pun mulai bertanya-tanya, benarkah setiap musik yang diputar harus dibayar royalti, bahkan suara alam sekalipun?
Faktanya ya, menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setiap bentuk rekaman yang digunakan untuk kebutuhan komersial, termasuk rekaman suara kicau burung atau gemericik air, tetap masuk dalam kategori yang wajib membayar royalti.
Baca Juga:Bisa Ditarik Tanpa Berhenti Kerja, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanSiapin Budget, Berikut Bocoran Terbaru Jadwal Peluncuran iPhone 17
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa produser rekaman baik itu lagu, musik instrumental, hingga suara alam memiliki hak eksklusif atas fonogram yang mereka produksi.
Ini berarti, meski sebuah kafe hanya memutar suara burung dari rekaman, tetap ada kewajiban membayar royalti.
Berapa Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran?
Ketentuan resmi mengenai tarif royalti telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016.
Adapun rinciannya tergantung jenis dan ukuran usaha:
1. Restoran dan Kafe
- Hak Cipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
- Total: Rp120.000 per kursi per tahun
2. Pub, Bar, dan Bistro
- Hak Cipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Total: Rp360.000 per meter persegi per tahun
3. Diskotek dan Klub Malam
- Hak Cipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
- Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Total: Rp430.000 per meter persegi per tahun
Pembayaran dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan bisa diurus secara online melalui situs resmi LMKN.
Simulasi Perhitungan Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Agar lebih jelas, berikut contoh simulasi perhitungan royalti berdasarkan jumlah kursi:
1. Kafe Kecil (20 Kursi)
Baca Juga:Pemerintah Wacanakan Harus Beli Internet Premium untuk Bisa Menggunakan Whatsapp CallSaldo DANA Gratis Langsung Cair! Klaim Bonus Rp162.000 dari Aplikasi Game Viral 2025 Ini
- Hak Cipta: Rp1.200.000/tahun
- Hak Terkait: Rp1.200.000/tahun
- Total Royalti: Rp2.400.000/tahun (sekitar Rp200.000 per bulan)
2. Restoran Sedang (50 Kursi)
- Hak Cipta: Rp3.000.000/tahun
- Hak Terkait: Rp3.000.000/tahun
- Total Royalti: Rp6.000.000/tahun (sekitar Rp500.000 per bulan)
3. Restoran Besar (100 Kursi)
- Hak Cipta: Rp6.000.000/tahun
- Hak Terkait: Rp6.000.000/tahun
- Total Royalti: Rp12.000.000/tahun (sekitar Rp1.000.000 per bulan)
