Bisa Ditarik Tanpa Berhenti Kerja, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bisa Ditarik Tanpa Berhenti Kerja, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bisa Ditarik Tanpa Berhenti Kerja, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tahukah Anda bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus berhenti dulu dari pekerjaan?

Fitur ini memberikan peluang bagi peserta aktif untuk menarik sebagian saldo JHT mereka, asalkan memenuhi syarat kepesertaan minimal.

Fasilitas ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang ingin memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan penting seperti pembelian rumah atau persiapan masa pensiun, tanpa harus melepas pekerjaan tetap.

Baca Juga:Siapin Budget, Berikut Bocoran Terbaru Jadwal Peluncuran iPhone 17Pemerintah Wacanakan Harus Beli Internet Premium untuk Bisa Menggunakan Whatsapp Call

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Meski Masih Bekerja, Ini Syaratnya

Mengacu pada pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif yang telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo JHT-nya.

“Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kebutuhan persiapan pensiun,” jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pada Agustus 2024 lalu.

Dua Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign

Ada dua metode pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja, yaitu secara langsung di kantor cabang dan secara online melalui Lapak Asik.

1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT
  • Ambil nomor antrean dan ikuti proses wawancara serta verifikasi data
  • Jika dinyatakan lengkap dan sah, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari

2. Lewat Website Lapak Asik

Bagi saldo yang hendak dicairkan di atas Rp10 juta, Anda disarankan menggunakan layanan online Lapak Asik:

  • Buka laman (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen serta swafoto (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Cek ulang data, lalu klik “Simpan”
  • Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring
  • Ikuti proses verifikasi online
  • Tunggu pencairan dana ke rekening Anda

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk pencairan 10% (persiapan pensiun):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP

Untuk pencairan 30% (pembelian rumah):

0 Komentar