Estimasi diatas ini belum termasuk pajak.
Banyak pengusaha mengira mereka bisa menghindari royalti dengan memutar suara alam.
Sayangnya, suara seperti kicauan burung yang diputar di kafe umumnya berasal dari rekaman komersial.
Artinya, rekaman tersebut juga tunduk pada aturan hak cipta.
Tak hanya musik lokal, lagu-lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga dikenakan royalti.
Baca Juga:Bisa Ditarik Tanpa Berhenti Kerja, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanSiapin Budget, Berikut Bocoran Terbaru Jadwal Peluncuran iPhone 17
Indonesia memiliki kerja sama global dengan berbagai lembaga hak cipta dunia, sehingga setiap pemutaran lagu dari penyanyi atau grup musik luar negeri tetap termasuk dalam kategori penggunaan berbayar.
