JABAR EKSPRES – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertekad untuk meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu mandat yang perlu dipenuhi oleh Komnas Ham. Hal ini disampaikan dalam acara Konsultasi Forum Nasional di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menjelaskan bahwa regulasi pemerintah seharusnya menjadi pelindung utama bagi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
“Tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM yang menimbulkan chilling effect (ketakutan karena ambiguitas hukum), serta membatasi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tutur Imelda, dikutip dari Antara News, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:Peran Strategis Babinsa dan PPL Percepat Serapan Gabah Petani di CirebonPulang Sebagai Lawan, De Gea Siap Tampil di Old Trafford Bersama Fiorentina
Imelda menjelaskan bahwa peningkatan upaya perlindungan ini dilakukan setelah adanya laporan di mana dari total 55 jurnalis, semuanya pernah mengalami bentuk ancaman dan kekerasan.
Laporan tersebut didapatkan melalui sebuah wawancara yang mendalam. 55 Jurnalis yang menjadi korban mengaku mendapatkan serangan verbal maupun digital.
Untuk daerah dengan tingkat kekerasan terhadap pers yang paling tinggi, kata Imedal, ada di tiga wilayah, antara lain: Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
Melalui diskusi tersebut, Imelda mengatakan pentingnya kontribusi lintas sektor dalam meningkatkan upaya perlindungan ini. Sebagai hasil diskusi, ia merekomendasikan untuk membentuk Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ).
Di lain sisi, Project Officer Jurnalisme Aman Arie Mega mengatakan bahwa, RAN-PJ ini penting untuk mendorong komitmen politik dari pemerintahan dan untuk mengumpulkan anggaran untuk mewujudkan program ini.
Tak hanya itu, Arie juga mengusulkan pembentukan badan khusus di dalam kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi pers. Badan khusus tersebut nantinya akan secara spesifik bertanggung jawab atas segala kasus ketidakadilan, kekerasan, intimidasi hingga kriminalisasi yang dilakukan terhadap jurnalis.
Menurutnya, tindakan untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis masih belum terpusat. Selain itu, nota kesepahaman Dewan pers dan Polri juga belum menyeluruh ke seluruh daerah.
Baca Juga:Pemerintah Berhasil Padamkan 63 Kasus Karhutla di Kalimantan TimurTottenham Serius Dekati Rodrygo, Son Resmi Pecahkan Rekor Transfer MLS
“SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” tegas penanggung jawab RAN-PJ.
