Jelaskan Kedudukan Sebagai Pemegang Saham, Ini Penjelasan KDS di Sidang PT BDS

Jelaskan Kedudukan Sebagai Pemegang Saham, Ini Penjelasan KDS di Sidang PT BDS
Jelaskan Kedudukan Sebagai Pemegang Saham, Ini Penjelasan KDS di Sidang PT BDS
0 Komentar

JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).

Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:Alfamidi Edukasi 200 Keluarga Balita di Garut tentang Pola Asuh dan Kesehatan GigiGreen Building Festival 2026, Solusi Bangun Indonesia Dorong Konstruksi Rendah Karbon

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.

Kedudukan Bupati dalam Perseroda

Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33.

Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.

“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.

Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.

“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.

Baca Juga:KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab PemdaYusril Ungkap Perjalanan Panjang Digitalisasi AHU: dari Tiga Bulan Kini Bisa Hitungan Jam

Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. (**)

0 Komentar