BANDUNG – Hanya satu dari 80 puskesmas di Kota Bandung yang benar-benar aksesibel bagi penyandang disabilitas. Anggaran kesehatan reproduksi (kespro) pun masih minim: rata-rata hanya 0,35 persen dari total APBD Kota Bandung.
Fakta mencolok ini menjadi sorotan utama Multi Stakeholder Forum (MSF) yang digelar Koalisi Penguatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran (PRIMA) bersama Pemerintah Kota Bandung, di Merial Syariah Boutique Hotel, Jalan Cipaganti Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).
Forum bertema “Anggaran yang Adil untuk Puskesmas dan Layanan Kesehatan Reproduksi yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas” mempertemukan sekitar 80 pihak dari berbagai unsur. Hadir perwakilan Pemerintah Kota Bandung, antara lain Dinas Kesehatan, DPPKB, Bapperida, DP3A, Dinsos, Disdik, Disdukcapil, Diciptabintar, DPKP, serta Bagian Kesra dan Bagian Hukum SETDA.
Baca Juga:Karyawan Gugat PT Fiako Rp86 Juta soal Hak PHKGratis! Kodam Siliwangi Buka Rekrutmen Bintara-Tamtama, Target Ribuan Pendaftar
Turut hadir Komisi IV DPRD Kota Bandung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, enam puskesmas, mitra pembangunan daerah seperti Forum TJSL, Baznas Kota Bandung, dan PT Bio Farma, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi (IDI, IBI, dan ADINKES), BPJS Kesehatan Kota Bandung, serta jurnalis media massa.
Forum ini dirancang sebagai ruang dialog untuk berbagi data hasil kajian, memantau kondisi infrastruktur, dan membangun komitmen bersama agar layanan kesehatan reproduksi di Kota Bandung tidak lagi meninggalkan kelompok rentan.
Peneliti Perkumpulan INISIATIF Zaenab Salma Zahira memaparkan hasil kajian kredibilitas anggaran kesehatan reproduksi tahun 2021–2025. Rata-rata alokasi belanja urusan kesehatan reproduksi di Dinas Kesehatan dan DPPKB hanya Rp27 miliar, atau 0,35 persen dari rata-rata total APBD Kota Bandung yang mencapai Rp7 triliun.
Realisasi belanja pada 2023–2025 bahkan sedikit lebih rendah, yakni Rp25,3 miliar dengan proporsi yang sama. “Angka ini masih relatif rendah, padahal peningkatan kualitas kesehatan reproduksi sudah tertuang dalam misi dan arah kebijakan RPJMD Kota Bandung 2025–2029. Hal itu juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah, khususnya Pasal 9 Ayat 1 yang mewajibkan setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan fasilitas layak bagi penyandang disabilitas,” kata Zaenab.
