3. Profiling Ulang
Siapkan dan lampirkan dokumen-dokumen berikut:
· KTP
· Buku tabungan
· Bukti pengisian formulir keberatan
· Dokumen tambahan sesuai persyaratan bank
Setelah proses ini selesai, pihak bank akan menyampaikan data nasabah ke PPATK untuk dilakukan sinkronisasi dengan database profil nasabah. Bila semua data telah diverifikasi dan dianggap valid, pihak bank akan langsung melakukan reaktivasi rekening.
Namun demikian, kebijakan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi PPATK. Jika kebijakan seperti ini diterapkan secara luas, maka instansi terkait wajib memiliki respons yang cepat dan transparan. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan pemblokiran ini melalui media sosial, namun tidak mendapat respons meski sudah menandai akun resmi PPATK.
Ini era digital. Semua serba cepat, termasuk dalam merespons kebijakan yang dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Kalau begitu, untuk apa membuat akun resmi jika tidak pernah merespons keluhan publik?
Baca Juga:Dulu Populer Sekarang Terlupakan, Nasib Asus Zenfone yang Redup7 HP RAM 8 GB Storage 256 GB Terbaik Harga Rp1-2 Jutaan
Akhir kata, terima kasih bagi Anda yang sudah menyimak. Semoga bagi yang rekeningnya diblokir bisa segera mendapatkan akses kembali, dengan saldo yang tetap utuh. Mari kita tetap sabar, karena di negeri ini, sabar adalah modal utama.
