“Jika rekening Anda tidak digunakan dalam 3 sampai 12 bulan, maka bisa dibekukan oleh PPATK. Nantinya, proses pencairannya pun akan menyulitkan nasabah. Saya belum melihat dasar hukumnya secara jelas,” ungkap Hotman.
“Apakah pejabat-pejabat negara tidak memikirkan betapa merepotkannya ini bagi masyarakat? Misalnya, seorang ibu-ibu di kampung yang dibukakan rekening oleh anaknya, belum tentu ia aktif menggunakannya. Masa iya rekening seperti itu harus dibekukan? Itu bisa melanggar hak asasi,” tambahnya.
“Negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan. Itu hak pribadi warga negara.”
Baca Juga:Dulu Populer Sekarang Terlupakan, Nasib Asus Zenfone yang Redup7 HP RAM 8 GB Storage 256 GB Terbaik Harga Rp1-2 Jutaan
Masyarakat kembali mendesak agar kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif segera dicabut, karena dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menyulitkan sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah.
Sekali lagi, kami sampaikan kepada pemerintah: jangan persulit rakyatmu sendiri.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini terasa sangat memberatkan, terutama saat mereka benar-benar membutuhkan dana mendesak. Bayangkan ketika seseorang hendak menarik uang di ATM, tetapi ternyata rekeningnya diblokir. Meskipun secara nominal saldo tidak berkurang, kebutuhan mendesak untuk membayar sesuatu tidak selalu bisa ditunda, bukan?
Salah satu warga membagikan pengalamannya:
“Awalnya saya salah transfer dari rekening utama ke rekening tabungan yang saya buat khusus untuk menabung. Rekening ini memang sudah lama tidak saya gunakan dan kartunya pun sudah tidak saya pegang lagi. Karena itu, saya menghubungi call center untuk memastikan apakah dana tersebut masih bisa ditarik.”
“Pihak call center menyatakan dana bisa diambil. Namun karena kartu ATM tidak saya miliki, mereka melakukan pemblokiran agar proses pengambilan bisa dilakukan langsung di customer service (CS) bank. Tapi ketika saya datang ke CS, mereka menyatakan bahwa rekening sudah diblokir oleh pusat, tepatnya oleh PPATK.”
“Saya sangat terkejut. Tidak ada notifikasi apa pun sebelumnya, baik melalui email maupun SMS, bahwa rekening saya telah diblokir. Padahal, dana tersebut akan saya gunakan untuk membayar biaya tugas akhir kuliah. Akhirnya, saya harus menjual aset pribadi demi menutup biaya tersebut.”
