Satpol PP Sumedang Hentikan Aktivitas Menara BTS yang Sudah Berdiri Tegak di Desa Mekarbakti

Satpol PP Sumedang Lakukan Tindakan Tegas, Hentikan Aktivitas Menara BTS di Desa Mekarbakti
Seorang lansia tengah berjalan kaki memanggul tumbuhan melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, menara tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi, namun telah selesai dibangun.

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga:Dandim Bogor Tegas: Hanya Merah Putih yang Boleh Berkibar, Bendera One Piece Ditolak!Heboh Bendera One Piece di Turnamen Futsal, Polres Bogor Klarifikasi: Fokus Kami Soal Izin, Bukan Bendera

“Kita kan sudah menghentikan kegiatan (menara BTS),” kata Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada Jabar Ekspres, Selasa (5/8).

Rizal menjelaskan, penghentian dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan Satpol PP, yakni dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait bangunan tanpa izin.

Pantauan Jabar Ekspres di lapangan menunjukkan bahwa menara BTS telah berdiri tegak dan tampak baru dicat merah putih.

Area bawah menara telah dipagari, memberikan kesan pembangunan telah rampung. Namun, keberadaannya menimbulkan kekhawatiran karena berjarak hanya sekitar lima meter dari rumah warga, menimbulkan potensi risiko terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Rizal membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Meski demikian, hal itu kemungkinan besar disebabkan pembangunan fisik telah selesai, bukan karena kepatuhan terhadap peraturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara BTS tersebut dimiliki oleh PT Tower Bersama Group (TBG) dan dibangun oleh PT eCompalindo.

Namun, hingga kini pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:Saddil Ramdani Kembali Berlatih, Persib Siap Jamu Semen Padang di Laga Pembuka Super League 2025/2026Bidik Trofi Perdana, Hugo Ekitike Siap Bantu Liverpool Menang di Community Shield

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pembangunan gedung atau bangunan harus dilakukan setelah mengantongi PBG. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan yang aman, sehat, nyaman, dan sesuai standar teknis.

Terkait legalitas administratif, Rizal menegaskan bahwa kewenangan berada pada instansi teknis yang mengurusi perizinan.

“Kalau Satpol PP tidak ada kegiatan dan operasional. Nanti di perizinan dan cipta karya. Harus memiliki PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” terang Rizal.

“Untuk lebih tepatnya silahkan ke perizinan dan cipta karya. Kita dipenindakan dan sudah dilakukan, untuk administrasi dan teknis berada di OPD Terknis terkait yang membidanginya,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar