JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemndikbusristek) kembali mencuat. Mantan Menteri Nadiem Makarim dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025 untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan tersebut.
Pada hari yang sama, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga mantan pejabat kementerian dan satu konsultan. Mereka adalah Sri Wahyu Ningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsah (mantan Direktur SMP), Ibrahim Arif (konsultan), dan Yuristan (staf khusus menteri yang saat ini berada di luar negeri). Mereka diduga merekayasa spesifikasi laptop agar mengarah pada pemilihan Chromebook sebagai satu-satunya opsi dalam proyek pengadaan.
Kejaksaan juga menduga ada pelanggaran hukum karena tim teknis tidak mengindahkan rekomendasi dari jaksa, serta adanya indikasi aliran dana sekitar 30% dari total nilai pengadaan ke sejumlah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pemberdayaan.
Baca Juga:12 Kode Promo tiket.com Agustus 2025 Spesial Kemerdekaan Bertabur Diskon42 Kode Promo Traveloka Agustus 2025 Bertabur Diskon Merdeka
Dalam konferensi pers malam hari tanggal 15 Juli, Jaksa Agung menyatakan bahwa meskipun Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, semua tersangka menyebut peran Nadiem dalam berbagai pertemuan dan rapat penting, termasuk rapat daring (Zoom) pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga menginstruksikan bawahannya untuk memilih Chromebook sebagai perangkat utama untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Dokumen internal yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam paparan pada rapat 6 Mei 2020, terdapat perbandingan antara perangkat Chromebook dan Windows, baik dari sisi harga maupun spesifikasi. Chromebook dinilai lebih ekonomis, dengan harga sekitar Rp3,2 juta per unit, dibandingkan laptop Windows yang mencapai Rp5,3 juta per unit.
Namun, keputusan yang terlalu cepat dan terkesan mengarahkan pilihan, membuat jaksa curiga. Terlebih lagi, sebelum rapat tersebut, diduga telah terjadi pertemuan antara Nadiem dengan perwakilan Google, pemilik sistem operasi Chromebook, pada periode Februari hingga April 2020. Setelah itu, pertemuan dilanjutkan oleh staf khusus Yuristan.
Dalam pertemuan tersebut, diduga dibicarakan skema coinvestment, di mana pihak kementerian akan menerima “feedback” sebesar 30% dari pembelian Chromebook. Jaksa menyatakan bahwa dana ini tidak masuk ke rekening resmi kementerian, melainkan dialirkan ke beberapa yayasan yang bergerak di bidang pelatihan guru.
