Komisi B Soroti Kasus PT BDS, Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Langsung Bupati Bandung

Komisi B Kabupaten Bandung Soroti Kasus PT BDS, Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Langsung Bupati Bandung
Ketua Komisi B Kabupaten Bandung Faisal Radi. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menyatakan terus memantau secara serius perkembangan kasus antara PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) Perseroda dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen.

Ketua Komisi B Faisal Radi menegaskan bahwa posisi PT BDS dalam kasus ini juga merupakan pihak yang dirugikan.

“Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sebesar kurang lebih Rp125 miliar kepada PT Cahaya Frozen,” ujar Faisal Radi dalam keterangannya kepada media, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Belum Capai Target, Timbulan Sampah di Kota Bandung Masih Sebanyak 1.500 Ton Per HariBupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung

Di sisi lain, ia menyebut PT BDS juga memiliki kewajiban pembayaran kepada para pemasok atau supplier dengan nilai sekitar Rp117 miliar.

Dengan demikian, Faisal menekankan bahwa PT BDS tidak bisa semata-mata dianggap sebagai pihak yang melakukan wanprestasi.

“Secara finansial, PT BDS juga dirugikan dalam hal ini,” tambahnya.

Faisal juga menekankan bahwa seluruh hubungan hukum antara kedua entitas berlangsung dalam skema business to business (B2B).

Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika ada pihak yang mencoba menarik-narik nama Bupati Bandung ke dalam perkara ini.

“Bupati tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun urusan kontraktual PT BDS,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa peran Bupati terbatas pada kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga:Cimahi Gencarkan Edukasi Pangan Lokal, Rasi Diangkat Jadi Warisan BudayaPersib Siap Tempur! Laga Kontra Western Sydney Jadi Ujian Akhir Menuju Musim Baru

Menurut Faisal, segala tuduhan yang mencoba mengaitkan Bupati dengan persoalan ini terutama jika diarahkan ke ranah politik Pilkada merupakan tindakan tidak berdasar.

“Itu bisa menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan menciptakan pengadilan opini yang tidak sehat,” ujarnya.

Komisi B, lanjut Faisal, mendukung penuh penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku.

Ia meminta semua pihak menjunjung tinggi prinsip due process of law dan tidak menghakimi melalui opini tanpa bukti.

“Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik,” pungkasnya.

0 Komentar