Dugaan SMAT KN Bandung Tak Ikuti Aturan Permendikbudristek, Abaikan 3 Dosa Besar Pendidikan?

Dugaan SMAT KN Bandung Tak Ikuti Aturan Permendikbudristek, Abaikan 3 Dosa Besar Pendidikan? 
Gerbang menuju SMA Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi perundungan hingga tindak kekerasan diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Terpadu Krida Nusantara (SMAT KN), yang berlokasi di wilayah Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Sejumlah siswa diduga menjadi korban perilaku buruk yang dilakukan oleh senior kepada juniornya. Bahkan terdapat anak harus dirawat ke rumah sakit, karena tulang belakang retak hingga ada yang mengalami depresi berat.

Pembimbingan serta pengawasan dari pihak sekolah menjadi perhatian. Pasalnya, kekerasan yang dialami para korban seakan tak dianggap serius.

Baca Juga:Terapkan Tiga Kurikulum, SRMP 8 Cimahi Cetak Siswa Disiplin dari Keluarga Miskin EkstremDPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak sekaligus Ketua Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari mengatakan, seharusnya baik perundungan maupun kekerasan, di tahun ini sudah jangan sampai terjadi lagi di lingkungan sekolah.

“Pertama saya prihatin, kemudian keprihatinan ini karena harusnya tidak terjadi terus-menerus,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Jumat (1/8).

Antik menerangkan, perilaku buruk yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, dinilai bukan yang pertama kali terjadi. Perundungan dan kekerasan kerap menimbulkan korban.

“Bukan pertama kali sekolah-sekolah yang sifatnya itu apalagi dalam tanda kutip (siswanya) diasramakan. Menurut saya ini bukan kejadian baru gitu, bertahun-tahun (kerap) terjadi,” terangnya.

Sudah tidak boleh terjadinya perundungan hingga kekerasan itu, ujar Antik, mengingat secara regulasi aturan setiap satuan pendidikan alias sekolah, mempunyai tanggung jawab penuh dalam mencegah perilaku buruk terjadi.

“Persoalannya, kan sudah ada peratuan menteri pendidkan, kebudayaan dan riset (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemendikbudristek) Nomor 46 tepatnya Tahun 2023,” ujarnya.

Ditegaskan Antik, aturan tersebut fokus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.

Baca Juga:Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Bentuk Keadilan Usaha?Ketua KPU Cimahi Terseret Isu Dugaan Perselingkuhan, Sang Istri Bongkar Fakta dan Lapor ke KPU RI

“Di kampus, lain lagi peraturannya. Tapi kalau untuk di satuan pendidikan dalam hal ini SD sampai SMA, itu menggunakan Permen 46 tahun 2023 ini,” tegasnya.

“Saya malah berfikir, sekolah tuh baca tidak sih peraturannya ini? Karena sekolah itu punya kewajiban membentuk satuan tugas (satgas),” lanjut Antik.

Menurutnya, apabila di era sekarang masih saja terjadi aksi perundungan hingga tindak kekerasan yang dialami siswa, maka pihak sekolah bertanggung jawab, atas kelalaian terhadap tiga dosa besar dalam dunia pendidikan.

0 Komentar