Diketahui, tiga dosa besar dalam pendidikan merujuk pada tiga masalah serius yang dihadapi dunia pendidikan, yakni perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi, menurut Kemendikbudristek.
Ketiga dosa besar ini, dianggap dapat menghambat terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik.
“Satuan tugas ini fungsinya melakukan pencegahan. Jangan lupa loh “pencegahan dan penanganan”, bukan penanganannya yang jadi fokus tapi pencegahannya sebetulnya kan,” ucapnya.
Baca Juga:Terapkan Tiga Kurikulum, SRMP 8 Cimahi Cetak Siswa Disiplin dari Keluarga Miskin EkstremDPR RI : Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Bikin Gaduh!
Oleh karenanya, Antik mengherankan, apakah di SMAT KN Bandung tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai satuan pendidikan, sehingga dugaan perundungan dan kekerasan terjadi hingga menimbulkan korban.
“Sebetulnya yang perlu kita telusuri lebih lanjut, mereka itu (SMAT KN Bandung) punya tidak satuan tugas ini? Karena ini sudah amanat negara, peraturan menteri tuh ‘kan harus diikuti,” bebernya.
Antik mengungkapkan, apabila SMAT KN Bandung menerapkan pembelajaran bagi peserta didik dengan sistem asrama, maka sudah seharusnya pengawasan serta bimbingan tenaga pendidik perlu diberdayakan secara ekstra.
“Jadi kalau orangtua sudah jauh aksesbilitas ke anak (karena sekolah sistem asrama), bahkan anak juga cenderung menurut saya dia tidak akan terbuka juga kalau terjadi sesuatu, karena tekanan dan lain-lain,” ungkapnya.
“Jadi tentu saja yang punya jelas kewenangan, kemudian punya tanggung jawab, ya itu harus kembali ke pihak sekolah (SMAT KN Bandung) dalam konteks (sistem asrama) ini,” tambah Antik.
Menurutnya, karena SMAT KN Bandung menerapkan sistem asrama, maka siswa itu lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah.
“Suka tidak suka, sekolah menjadi punya tanggung jawab. Makanya ada peraturan ini,” papar Antik.
Baca Juga:Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Bentuk Keadilan Usaha?Ketua KPU Cimahi Terseret Isu Dugaan Perselingkuhan, Sang Istri Bongkar Fakta dan Lapor ke KPU RI
Dia menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), juga ditujukkan tak hanya untuk melindungi siswa.
Akan tetapi, lanjut Antik, bertujuan untuk melindungi tenaga pendidik, termasuk juga untuk seluruh warga sekitar lingkungan pendidikan.
“Kalau sudah ada Satgas di sekolah ini, berarti permasalahannya berjalan tidak (Satgasnya). Kalau misalkan belum ada Satgas, kenapa bisa belum ada? Karena aturan ini kan sudah lama,” pungkasnya. (Bas)
