Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan Menpan RB, Ini Mekanismenya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan Menpan RB, Ini Mekanismenya
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan Menpan RB, Ini Mekanismenya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian PANRB resmi mengumumkan pelaksanaan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, skema baru yang menjadi solusi dari persoalan penataan tenaga non-ASN yang telah lama dinantikan.

Pengumuman ini disampaikan dalam forum sosialisasi daring pada Rabu, 29 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status para pegawai non-ASN secara bertahap dan transparan.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa melalui seleksi ulang.

Baca Juga:Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini AlasannyaVideo Viral Nurma HMT 7 Menit Ramai di Medsos

Artinya, honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum memperoleh formasi kini berpeluang besar diangkat sebagai ASN kontrak melalui jalur ini.

Langkah ini dipandang sebagai jalan tengah yang adil, mengingat banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi, namun belum memiliki status kepegawaian tetap akibat keterbatasan formasi.

Berdasarkan keterangan dari KemenPANRB, berikut kelompok tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat:

1. Peserta seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) yang belum lolos atau tidak mendapatkan formasi karena kuota terbatas.

2. Honorer aktif yang tidak tercantum dalam database BKN, namun terbukti telah bekerja dan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Skema ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer, terutama yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum memiliki kepastian status kerja.

Berikut tahapan pelaksanaan dan estimasi waktu penerbitan SK PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga:28 Juta Rekening Bank Nganggur Diblokir PPATK Sudah Dibuka KembaliBuruan Klaim! 16 Kode Redeem FF Hari ini Berkesempatan Dapat Bundle Itachi

  • Agustus – September 2025: Instansi pusat dan daerah mengusulkan kebutuhan formasi melalui sistem SIASN.
  • September – Oktober 2025: Proses verifikasi dan validasi formasi oleh Kementerian PANRB.
  • Oktober 2025: Penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKN, disusul dengan SK Pengangkatan oleh masing-masing instansi.
  • November 2025: PPPK Paruh Waktu mulai aktif bekerja sesuai kontrak penugasan.

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Durasi kontrak ditetapkan selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

Besaran gaji akan disesuaikan dengan penghasilan honorer sebelumnya, bahkan bisa disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tergantung anggaran instansi.

Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer tanpa meninggalkan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik.

0 Komentar