JABAR EKSPRES – Kepala Unit Pasar Cileungsi Isni Jayanti mengungkapkan, penjual beras di Pasar Cileungsi tidak ada praktik beras oplosan.
Kata dia, setelah melakukan monitoring terhadap penjual beras di Pasar Cileungsi tidak menemukan kategori praktik beras oplosan.
Kategori tersebut yakni, beras premium oplosan, pelanggaran Harga Eceran Terendah (HET), dan ketidaksesuain berat dalam kemasan.
Baca Juga:Total 7.200 Lebih Pengendara Ditindak Selama Operasi Patuh Lodaya 2025DLH Bandung Temukan Pencemaran Berat di Sungai, Jejak Limbah Tinja Jadi Sorotan
“Tidak ditemukan beras premium oplosan, tidak ditemukan pelanggaran HET, tidak ditemukan ketidaksesuaian berat dalam kemasan,” kata Isni saat dikonfirmasi, pada Senin (28/7/2025).
Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh penjual beras. Para pedagang perlu meningkatkan kewaspadaan beras yang tidak sesuai takaran.
“Mewaspadai peredaran beras tak sesuai takaran, melakukan penimbangan ulang dengan alat yang sudah ditera ulang, dan menjaga kualitas dan transparansi informasi kepada konsumen,” lanjut dia.
Selain menyebarkan surat edaran, lanjut Isni, pihaknya juga akan melakukan pengecekan rutin terhadap beras medium maupun premium.
“Guna memastikan tidak ada beras bermasalah masuk ke pasar,” ucap dia.
Selain itu, pihak pedagang juga perlu mewaspadai modus oplosan dari distributor.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, pedagang beras di pasar tradisional kerap kali menjadi pihak yang dicurigai oleh pihak lain. Namun, fakta di lapangan menunjukkan para pedagang beras di pasar tradisional malah menjadi korban.
Baca Juga:Pemkot Bandung Terima Kunjungan Delegasi Kedutaan Polandia, Bahas Kerja Sama Pengadaan Kereta ListrikDukung Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pembangunan Bendungan Cijurey di Bogor
“Banyak kasus beras oplosan terjadi di level distributor. Beras berlabel premium dengan harga miring, yang ternyata hanya berisi 4,5 kg atau kualitas medium, patut diwaspadai,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, seperti menimbang ulang beras kemasan 5 Kg jika memungkinkan, menanyakan sumber beras kepada pedagang, dan memantau informasi resmi dari Satgas Pangan dan Kominfo.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras yang diduga menerapkan praktik beras oplosan.
Empat perusahaan itu yakni, Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Diketahui, Kementan bersama Satgas Pangan menemukan 212 merk beras yang diduga hasil praktik oplosan. Modusnya yakni, mengklaim beras biasa sebagai beras belabel premium ataupun medium.
