Niko juga memaparkan hasil capaian kinerja Satnarkoba Polres Cimahi selama kurun waktu 10 hari terakhir. Ia menyampaikan, sebanyak 21 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 23 tersangka diamankan.
“Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan residivis, salah satunya bahkan pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, bibit sinte, psikotropika, hingga obat keras tertentu. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp650 juta.
Baca Juga:Heboh Konten Video Tidak Senonoh di Pakansari, Pemilik Akun Minta Maaf Ke Pemkab BogorDi Antara Puing dan Janji, Hilman dan Istrinya Pilih Bertahan di Tengah Bahaya
Niko menyebut, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 85 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menguraikan bahwa dari 21 kasus yang berhasil diungkap, terdapat empat kasus besar. Kasus sabu mendominasi dengan 11 kasus dan 12 tersangka. Sisanya terdiri dari tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, serta dua kasus psikotropika dan obat keras.
Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Niko menjelaskan mereka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis narkotika yang dibawa. Di antaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidananya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tutupnya. (Mong)
