Resmi P-21, Tersangka Kasus Pelecehan di RSHS Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama saat dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung beserta barang buktinya. Jum'at (18/7). Foto. Sandi Nugraha.
Tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama saat dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung beserta barang buktinya. Jum'at (18/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap 2 perkara pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Ajie, mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

Baca Juga:Arsenal Terpikat Cristhian Mosquera, Tembok Muda dari Valencia Siap Merapat ke LondonJuventus Serius Kejar Sancho, Siap Boyong ke Turin Musim Panas Ini

“Sehingga pada hari ini, 18 Juli 2025, kami dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar resmi melimpahkan tersangka atas nama PAP beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejari Kota Bandung, setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (18/7).

Ajie menambahkan, pelimpahan tahap dua merupakan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang agar proses hukum dapat segera memasuki tahap persidangan.

“Untuk proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejari Kota Bandung hingga masuk ke tahap persidangan,” lanjutnya.

Terkait barang bukti, Ajie menyebut pihaknya telah menyerahkan sebanyak 20 barang bukti kepada Kejari Kota Bandung.

“Barang bukti yang kami serahkan sekitar 20, sesuai dengan yang pernah kami sampaikan saat rilis di Polda. Semua sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa pihak kepolisian kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Kejari Kota Bandung.

“Jadi saat ini kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari kejaksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:Korupsi Caravan COVID-19 di Dinkes KBB: 3 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp3,3 MiliarSorot Tajam Kebijakan Penambahan 50 Rombel Siswa, Pakar Pendidikan Khawatir Penurunan Kualitas Belajar

Untuk diketahui, Polda Jabar melalui Ditreskrimum telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Dalam kasus tersebut, Priguna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Atas perbuatannya, Priguna kini ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (San)

0 Komentar