JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu ES (mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB), RDS (pejabat pembuat komitmen), dan CG (Direktur PT Multi Artasari Sejahtera), penyedia dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Baca Juga:Sorot Tajam Kebijakan Penambahan 50 Rombel Siswa, Pakar Pendidikan Khawatir Penurunan Kualitas BelajarTerkesan Aksi Cole Palmer, Real Madrid Siapkan ‘Versi Lokal dari Akademi
“Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini telah diperiksa sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Donny dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Donny menjelaskan, pengadaan caravan COVID-19 tersebut memiliki total anggaran Rp6,74 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan sejak tahap awal perencanaan.
“UPT laboratorium penunjang medik tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan. Artinya, kegiatan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil,” ungkap Donny.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen tidak menyusun kerangka acuan kerja dan tidak menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), padahal kedua dokumen tersebut merupakan dasar dalam proses lelang.
Donny menjelaskan, PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) sebagai penyedia barang dinilai tidak memenuhi syarat teknis karena merupakan perusahaan konstruksi bangunan, bukan karoseri, serta tidak memiliki sertifikasi karoseri. Namun perusahaan tersebut tetap dimenangkan sebagai pelaksana proyek.
“Diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara ES selaku pengguna anggaran, RDS selaku PPK, dan CG sebagai penyedia jasa untuk memenangkan PT MAS,” ujarnya.
Baca Juga:PSSI Desak Operator Liga Izinkan Hanya 7 Pemain Asing di LapanganStigma Terhadap Kesehatan Mental: Mengapa Banyak Orang Masih Takut ke Psikolog?
Setelah pekerjaan selesai, panitia pemeriksa hasil pekerjaan tetap menyatakan bahwa caravan sesuai spesifikasi, meskipun kenyataannya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Unit caravan sampai sekarang tidak bisa difungsikan karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Tapi pembayaran tetap dilakukan 100 persen,” kata Donny.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp3,3 miliar.
Nilai tersebut mencakup unit kendaraan yang tidak bisa digunakan serta peralatan laboratorium yang tidak sesuai.
“Mobil ini tidak dihitung oleh auditor karena tidak bisa dipakai. Untuk kelengkapannya, juga menjadi bagian dalam perhitungan karena masuk dalam total kontrak,” jelas Donny.
