Tindaklanjuti Surat Dishub, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong

Tindaklanjuti Surat Dishub, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 23 bangunan liar yang ada di Terminal Cibinong, Kamis (17/7).

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban itu dilakukan menindaklanjuti surat permohonan dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai Terminal Cibinong yang akan direhabilitasi tahun 2025.

Baca Juga:Pemkot Bandung Pastikan Distribusi Siswa SD dan SMP Seimbang di Tengah Penambahan RombelPastikan Masuki Persiapan Akhir, Kopdes Merah Putih Bisa Langsung Akses Pendanaan?

“Sebanyak 23 bangunan liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen,” ujarnya.

Petugas juga menemukan ada dua warung penjual miras berbagai merk yang juga dibongkar.

Anwar menegaskan, tidak ada ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi area Terminal Cibinong.

“Kami menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Ia memastikan, penertiban bangunan liar di Terminal Cibinong itu berjalan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

“Pembersihan sisa puing bongkaran akan dilaksanakan oleh Armada Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

0 Komentar