JABAR EKSPRES – Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya di Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/7).
Penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile serta tilang manual oleh petugas di lapangan.
Diketahui, Operasi Patuh Lodaya berlangsung dari Senin (14/7) hingga Minggu (27/7) dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:Respons Keluhan Warga, Bupati Bogor Janjikan Perbaikan Jalan Lingkar Pasar Cileungsi Bulan DepanSMA Budi Luhur Cimahi Hanya Terima 11 Siswa Baru, Kepala Sekolah Soroti Ketimpangan Pendidikan
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa tilang menggunakan ETLE mobile dilakukan dengan memanfaatkan ponsel milik masing-masing petugas.
“Untuk penindakannya sendiri kami dari Satlantas Polres bogor menggunakan ETLE mobile yang mana emang di Polres Bogor memang belum dicover ETLE statis,” ujarnya.
“Maka personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing,” imbuhnya.
Iptu Ardian menuturkan bahwa jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.
Kemudian, untuk penindakan tilang secara manual, polisi menargetkan pengendara yang melanggar lalu lintas hingga rawan kecelakaan.
“Namun bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan atau pelanggaran yang nantinya menyebabkan fatalitas korban lakalantas maka kami tindak mempergunakan tilang ditempat atau blangko tilang,” tuturnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang manual.
Baca Juga:MPLS SMAN 1 Margahayu, Polisi Ingatkan Bahaya Tawuran dan Geng MotorJeje Ritchie Desak Optimalisasi Lahan Perhutani dan PTPN untuk Relokasi Korban Bencana
“Untuk knalpot brong atau yang tidak sesuai spek itu memang di laksanakan penindakan menggunakan blangko tilang karena harus mengganti dulu knalpotnya,” pungkasnya.
