Salah satu korban pemilik toko helm sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cileunyi. Namun karena status pelaku adalah anggota Polri dari satuan Brimob maka tidak ditahan.
Pelaku kemudian ditahan dan diproses oleh divisi Propam Brimob. Akan tetapi beredar kabar bahwa saat ini pelaku malah bebas berkeliaran dari penjara dan dinyatakan DPO.
Seharusnya, jika pemecatan sudah dilakukan dan sudah berstatus sipil. Pihak kepolisian tinggal menyerahkan proses hukum ke Polresta Bandung.
Baca Juga:Telkom University Kolaborasi dengan Kemendikdasmen untuk Berikan Pemahaman Coding dan AI Kepada Para GuruProvinsi Jawa Barat akan mengawali jadi pelopor dalam membudidayakan tanaman bambu yang banyak memiliki manfaat.
Surat pemberhentian atau PTDH sudah dikeluarkan pada 3 Desember 2024 lalu melalui surat keputusan nomor PUT/63/XII/2024.
Kemudian Polda Jabar juga mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri tertanggal 12 Juli 2025. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah surat keputusan dari Kapolda Jabar tersebut berlaku untuk tanggal 1 Agustus 2025.
Dengan begitu, diduga status dari anggota Polri Bharatu Cecep Ridwan masih aktif dan bisa jadi tidak diproses hukum sebagai warga sipil.
Menanggapi ini, Kombes Pol. Hendra hanya menjelaskan singkat. Menurutnya, status dari Bharatu Cecep Ridwan sudah sebagai warga sipil dan tidak menjadi anggota Polri lagi.
‘’ Pemahamannya sudah di PTDH ya karena di sudah tdk menjadi anggota Polisi lagi kang,’’ tandas Kombes Pol. Hendra. (san/yan).
