JABAR EKSPRES – Potret buram tata kelola desa dan ketajaman tuntutan rakyat berbenturan dengan tembok birokrasi yang dingin di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Gelombang ribuan warga yang memadati jalan pada Rabu (9/7) lalu bukan sekadar aksi sporadis, melainkan klimaks kekecewaan bertahun-tahun terhadap kepemimpinan Kepala Desa Imat Ruhimat.
Warga tidak hanya menuntut pengunduran dirinya, tetapi juga membawa beban bukti dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai angka fantastis hampir Rp1 miliar.
Baca Juga:Proyek Flyover Nurtanio Masih Belum Rampung, Farhan Sebut Ini Kendalanya! Fokus Penataan, Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi Pemimpin
Ironisnya, respons pemerintah kabupaten diwarnai sikap tertutup dan sanksi yang dianggap tak sebanding.
Inspektorat Kabupaten Ciamis mengakui telah menemukan indikasi kerugian negara dalam audit di Desa Cicapar tahun 2024.
Irban 1 Inspektorat, Deni Wahyu Hidayat, dengan tegas menolak membuka rincian dan jumlah temuan audit tersebut ke publik, bersembunyi di balik dalih ‘ranah internal’.
Sikap ini dinilai kontradiktif dengan pengakuan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa telah anjlok.
“Masyarakat Cicapar sudah tidak percaya lagi dan menginginkan kepala desanya mundur atau diberhentikan,” ujar Deni dikutip dari berbagai sumber, Minggu (12/7/2025).
Namun, ia mengalihkan tanggung jawab pemberhentian sepenuhnya kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merujuk Perda yang membatasi alasan pemberhentian.
“Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati, tidak dapat serta merta memberhentikan kepala desa hanya berdasarkan temuan audit atau dugaan kerugian negara,” tegas Deni.
Baca Juga:Bukan Sekadar Ajang Sepak Bola, Piala Presiden Ikut Putar Roda Ekonomi JabarSama-sama Ngotot Rebut Peringkat 3 Piala Presiden, Dewa United dan Indonesia All Stars Siap Kalahkan Lawan
Ketiadaan tindakan tegas semakin nyata dari sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Ciamis, Andi Sofyandi, mengungkapkan bahwa satu-satunya sanksi yang dijatuhkan Pemkab Ciamis terhadap Kepala Desa Cicapar hanyalah teguran tertulis.
Sanksi administratif ringan ini menuai kecaman karena dianggap menutup mata terhadap besaran dugaan penyelewengan.
“Sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa Cicapar berdasarkan temuan Inspektorat adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis,” jelas Andi.
Sementara pemerintah berkelit di balik prosedur dan sanksi minimalis, warga Cicapar menyatakan telah melampaui batas kesabaran.
Penanggung Jawab Aksi, Beno Suwarno, menyuarakan kepedihan kolektif warga yang merasa hak dasarnya sebagai pemilik kedaulatan desa dikhianati. Janji-janji Kepala Desa Imat Ruhimat, tegasnya, hanyalah retorika kosong.
