JABAR EKSPRES – Aksi brutal geng motor kembali menggemparkan publik. Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 28 Juni 2025, di Jalan Pojok, tepat di belakang Cimahi Mall.
Menanggapi kejadian itu, Polres Cimahi bergerak cepat. Dalam waktu 2×24 jam, Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Polsek Padalarang berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh kelompok yang teridentifikasi sebagai komunitas motor atau geng motor.
Baca Juga:Rawan Kecurangan, Fortusis Jabar Sarankan Tes Terstandar DihapusBanjir Masih Jadi PR Besar Cimahi Selatan, Camat Soroti Permasalahan Kawasan Perbatasan
“Peristiwa ini dilakukan oleh kurang lebih 13 orang yang tergabung dalam komunitas motor. Mereka melukai seorang korban berinisial Z,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Korban Z mengalami luka bacok serius di bagian kepala kiri hingga punggung sebelah kiri, yang bahkan menembus ke paru-paru.
“Korban Z mengalami luka bacokan sebanyak empat kali. Bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru,” jelas Niko.
Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan mulai bisa dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi.
“Meski dalam kurun waktu dua hingga tiga hari terakhir belum dapat dimintai keterangan karena luka tusuk yang cukup serius, kini kondisi korban mulai membaik,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Tim kepolisian berhasil menangkap seluruh pelaku, yang terdiri dari 13 orang, di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kota Cimahi, Bandung, dan Garut.
“Dari 13 pelaku yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara sepuluh lainnya masih di bawah umur,” ujar Niko.
Baca Juga:Polisi Tindak Tegas Parkir Liar Getok Harga Dua Kali Lipat di Sekitar Saat Laga Persib Lawan Port FCTundukkan Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Pelatih Port FC: Kami Bangga!
Seluruh pelaku telah diperiksa dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Ada empat senjata tajam yang kami amankan serta atribut yang menunjukkan identitas geng motor pelaku,” ungkap Niko.
