Honorer Kurang dari 2 Tahun Terancam Dirumahkan, Pemkot Banjar Terkunci Aturan Pusat

Ilustrasi: guru honorer Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi: guru honorer Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah pusat mengenai rasionalisasi tenaga honorer tahun 2025 mulai menunjukkan dampak nyata. Pemkot Banjar terpaksa akan merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, ditambah mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Keputusan ini menambah panjang daftar pekerja honorer yang nasibnya terus menggantung di ujung tanduk.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain merumahkan tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut. “Harus dirumahkan, karena tidak ada solusi dari aturan yang ada, semua diatur sama pusat,” ungkap Sudarsono, Minggu (6/7/2025).

Ia mengakui kompleksitas persoalan ini, terutama terkait dengan aspek anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan secara nasional. Meski begitu, Wali Kota menyebut pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik dalam koridor peraturan yang berlaku. “Kami sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah itu. Karena menyangkut anggaran juga kan,” tambahnya, menegaskan keseriusan Pemkot dalam menangani dampak kebijakan ini.

Baca Juga:Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi Masih Tergantung Mekanisme BankTragis, Santri Meninggal Akibat Longsor Saat Siapkan Buka Puasa

Harapan terakhir para tenaga honorer Kota Banjar untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti melalui jalur PPPK tahap dua secara resmi telah pupus. Meskipun proses seleksi tahap kedua telah berakhir, tingkat kelulusan yang tidak maksimal menyisakan banyak pekerja honorer yang gagal memenuhi syarat. Kegagalan ini membawa mereka kembali ke zona ketidakpastian, bahkan kini dihadapkan pada ancaman langsung kehilangan pekerjaan.

Dampak nyata dan langsung dari seleksi PPPK tahap dua ini telah dirasakan oleh puluhan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar. Sebanyak 93 orang tenaga honorer di DLH telah resmi dirumahkan. Keputusan ini diambil menyusul ketidaklolosan mereka dalam seleksi PPPK. Kendala utama yang menjadi penghalang adalah faktor usia yang sudah melebihi batas ketentuan dan ketidaklengkapan dokumen administratif pendukung, terutama ijazah.

Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Irfan Fauzi, membenarkan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di DLH. Menurutnya, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga melaporkan banyaknya tenaga honorer yang terkendala dalam memenuhi syarat administratif seleksi PPPK.

0 Komentar