Honorer Kurang dari 2 Tahun Terancam Dirumahkan, Pemkot Banjar Terkunci Aturan Pusat

Ilustrasi: guru honorer Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi: guru honorer Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Informasi dari beberapa OPD menunjukkan hal serupa, utamanya karena batas usia dan kepemilikan ijazah,” jelas Irfan.

Ia mengungkapkan bahwa BKSDM belum memiliki data terpadu dan akurat mengenai jumlah keseluruhan tenaga honorer yang gagal lolos PPPK tahap dua. “Data lengkapnya ada di masing-masing OPD, saya hanya pegang data peserta tahap pertama dan kedua,” ujarnya.

Selain kelompok yang gagal dalam seleksi PPPK tahap dua, kelompok honorer lain yang juga terancam dirumahkan adalah mereka yang masa pengabdiannya di Pemkot Banjar masih kurang dari dua tahun. Aturan pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025 tidak memberikan pengecualian bagi kelompok ini, meskipun masa kerjanya pendek. Mereka pun harus ikut menelan pil pahit kebijakan rasionalisasi ini.

Baca Juga:Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi Masih Tergantung Mekanisme BankTragis, Santri Meninggal Akibat Longsor Saat Siapkan Buka Puasa

Situasi ini menciptakan suasana tegang di kalangan tenaga honorer di berbagai OPD di Kota Banjar. Ketidakjelasan jumlah pasti yang akan terdampak di luar DLH menambah kecemasan. Mereka yang selama ini mengabdi, meski dengan status tidak tetap dan imbalan terbatas, kini dihadapkan pada realitas pahit kehilangan mata pencaharian.

“Tekanan waktu dan keterbatasan ruang gerak akibat aturan pusat membuat jalan keluar tampak sangat sempit bagi Pemkot Banjar. Di sisi lain, nasib tenaga honorer Kota Banjar, beserta keluarga yang mereka tanggung, benar-benar tergantung pada solusi yang belum jelas,” kata Pemerhati Pemerintah Kota Banjar, Andi Maulana. (CEP).

Laman:

1 2
0 Komentar