Penutupan Tambang Karst Citatah hanya Gimik? Pemprov Jabar Dinilai Tak Serius Lindungi Lingkungan

Bentang alam Karst Citatah yang megah perlahan rusak akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung di tengah lemahnya perlindungan regulasi. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Bentang alam Karst Citatah yang megah perlahan rusak akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung di tengah lemahnya perlindungan regulasi. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dinilai tidak konsisten dalam upaya penyelamatan kawasan Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penutupan tambang yang belakangan kembali disuarakan oleh Pemprov Jabar disebut hanya sebatas penertiban administratif, bukan bagian dari agenda perlindungan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologis.

Pegiat lingkungan asal Padalarang, Andri Prayoga, menyebut bahwa secara prinsip dan keilmuan, kawasan karst merupakan kawasan lindung yang tidak boleh mengalami perubahan bentang alam, termasuk dari aktivitas pertambangan.

Baca Juga:Nasib Pesapon Pahlawan Adipura Tak Lolos P3K, Puluhan Tahun Mengabdi Jaminan Hari Tua NihilOknum Perangkat Desa Mulyasari Diduga Gadaikan 4 Motor Dinas

“Yang namanya kawasan karst, itu kawasan lindung. Artinya, tidak boleh ada aktivitas yang mengubah bentang alam. Konkretnya, nggak boleh ada pertambangan di situ,” tegas Andri saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Akan tetapi kenyataan di lapangan menurut Andri, jauh dari semangat perlindungan, khususnya di Kawasan Karst Citatah yang saat ini dikepung oleh aktivitas tambang dari sejak era kolonial Belanda hingga saat ini.

Kompromi Tak Bertahan Lama

Ia menambahkan, pada tahun 2010 lalu, upaya penyelamatan sempat dilakukan melalui moratorium tambang yang kemudian disusul dengan kebijakan zonasi dan alih fungsi mata pencaharian di era kepemimpinan Gubernur Dede Yusuf dan Dedi Mizwar.

Zonasi tersebut, lanjut dia, menghasilkan dua kategori kawasan lindung dalam Perda RTRW KBB 2012, yakni Kawasan Bentang Alam (KBAK) di wilayah Cipaneguh serta Kawasan Cagar Alam Geologi (KBAK) di Pasir Pawon dan Hawu Pabeasan.

“Setidaknya, dari upaya penyelamatan kawasan karst itu lahirlah dua atau tiga zona yang nggak boleh banget ditambang,” ungkap Andri.

Namun, semangat itu dikatakan Andri kandas pada tahun 2024, saat Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat hasil revisi resmi dirilis pada September 2024.

Dalam Perda revisi tersebut, KBAK resmi dihapus, sementara KCAG tetap dicantumkan namun makna kawasan lindungnya dilonggarkan, sehingga lanjut Andri, tambang tetap bisa beroperasi di dalamnya.

Baca Juga:KBB Gelar Aksi Gizi Massal untuk Ribuan PelajarMekanisme Penetapan UMK Tahun 2026 Belum Jelas

“Pengertian kawasan lindung di Perda RTRW 2024 itu dibolehkan adanya pertambangan, praktis zonasi jadi longgar,” tuturnya.

Pemprov Dinilai hanya Urus Administrasi, Bukan Lindungi Karst

Andri juga mengkritisi klaim Pemprov Jabar yang kembali menyuarakan penutupan tambang di kawasan Karst Citatah. Menurutnya, narasi itu tidak lagi berangkat dari paradigma penyelamatan lingkungan, melainkan semata-mata untuk menertibkan aspek administratif perusahaan tambang.

0 Komentar