“Dorongan Pemprov bukan penyelamatan kawasan karst. Tapi agar perusahaan menyelesaikan urusan administratifnya. Artinya, tambangnya tetap jalan, hanya administrasinya yang dibereskan,” tegasnya.
“Artinya pemerintah tidak menunjukkan komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan, melainkan hanya menyesuaikan aspek legal untuk mengakomodasi kegiatan tambang,” tandasnya. (Wit)
