Nasib Pesapon Pahlawan Adipura Tak Lolos P3K, Puluhan Tahun Mengabdi Jaminan Hari Tua Nihil

Tenaga kebersihan (pesapon) saat berkumpul di pendopo Kota Banjar belum lama ini. Mereka akhirnya dirumahkan lantaran tidak lolos P3K, terhambat ijazah dan batas usia. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Tenaga kebersihan (pesapon) saat berkumpul di pendopo Kota Banjar belum lama ini. Mereka akhirnya dirumahkan lantaran tidak lolos P3K, terhambat ijazah dan batas usia. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktik pengabaian hak dasar puluhan petugas kebersihan (pesapon) di Kota Banjar menyulut kecaman keras. Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah kehilangan nurani dan abai terhadap tanggung jawabnya dalam menjamin masa tua para pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Persoalan mendasar yang disorot adalah ketiadaan kepastian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesapon yang baru-baru ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran tidak lolos P3K.

Muhlison menyatakan amat tidak masuk akal para pekerja yang telah menjadi tulang punggung kebersihan kota selama puluhan tahun itu hanya terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, tanpa sama sekali disentuh skema JHT.

Baca Juga:Oknum Perangkat Desa Mulyasari Diduga Gadaikan 4 Motor DinasKBB Gelar Aksi Gizi Massal untuk Ribuan Pelajar

Padahal, menurutnya, DLH sebagai instansi pembina seharusnya memiliki data pekerja yang mutakhir dan bertanggung jawab penuh atas pendaftaran serta pembayaran iuran JHT sesuai amanat undang-undang.

“Mereka kan sudah bekerja puluhan tahun ya, harusnya kan punya JHT di BPJS ketenagakerjaan. Informasi yang kita terima, mereka hanya terdaftar di jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Lah ini Dinas LH bagaimana? Kan mereka punya data pekerja secara update. Kenapa enggak sekalian JHT didaftarkan? Kok tega begitu?” tegas Muhlison, Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan, tanpa pendaftaran dan pembayaran premi JHT oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemkot melalui DLH, mustahil para pekerja bisa mengakses hak JHT mereka.

“Kalau JHT tidak didaftarkan, bagaimana para pekerja mau ambil JHT? Kan enggak bayar premi. Memang mau BPJS ketenagakerjaan mengeluarkan uang buat JHT? Kan ada aturannya. Ini tanggung jawabnya bagaimana? Dalam undang-undang, seharusnya para pekerja itu dapat,” imbuhnya.

Ketidakjelasan ini, menurut Muhlison, mencerminkan ketiadaan konsepsi atau perencanaan yang matang dari pihak DLH Kota Banjar terkait skema jaminan sosial jangka panjang bagi pekerjanya.

Ia menolak jika alasan ketiadaan anggaran dijadikan tameng, karena undang-undang telah mengatur secara jelas porsi pembayaran antara pemberi kerja dan pekerja.

0 Komentar