Pengamat Soroti Fasilitas Publik dan Kesadaran Sosial Ditengah Bandung Menuju Kota Inklusif

Warga duduk di trotoar ramah disabilitas di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Rabu (2/7). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Warga duduk di trotoar ramah disabilitas di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Rabu (2/7). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Meski telah menggaungkan semangat kota ramah disabilitas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Kota Bandung masih menghadapi banyak pekerjaan rumah untuk benar-benar menjadi kota inklusif.

Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Muhtar menilai, berbagai aspek fundamental seperti infrastruktur, kebijakan, dan kesadaran masyarakat masih perlu dibenahi secara menyeluruh.

Menurutnya, inklusivitas bagi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan ramp atau jalur khusus di trotoar yang kini gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, salah satunya disekitaran Taman Lalu Lintas sejauh 800 meter.

Baca Juga:KCD 13 Ciamis Cuci Tangan atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing?Rencana Perpanjangan Jam Operasional Taman di Kabupaten Bogor, DPKPP Bakal Lakukan Evaluasi!

“Yang perlu dibenahi bukan hanya fisik bangunannya. Kita bicara soal sistem dan budaya. Banyak fasilitas publik yang secara teknis ada, tapi tidak fungsional. Misalnya, jalur disabilitas yang tertutup pedagang kaki lima atau kerusakan – kerusakan yang luput dari perhatian,” katanya kepada Jabarekspres lewat pesan tertulis, Rabu (2/7)

Selain itu, kata dia, sistem transportasi publik seperti bus kota dan angkot di Bandung juga belum ramah bagi pengguna kursi roda atau tunanetra. Minimnya pelatihan kepada operator transportasi turut memperparah situasi ini.

“Transportasi adalah urat nadi mobilitas. Kalau penyandang disabilitas tidak bisa naik kendaraan umum dengan aman dan nyaman, maka ruang partisipasinya di masyarakat otomatis terbatas,” jelasnya.

Bandung sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, dirinya menilai implementasi perda tersebut masih jauh dari optimal.

“Perda ini bagus, tetapi lemah di pelaksanaan. Tidak ada sanksi jelas bagi pelanggar, dan anggaran untuk pemenuhan hak disabilitas masih minim,” tambah Dedi.

Tak hanya dari sisi fisik dan kebijakan, aspek sosial juga menjadi sorotan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana berinteraksi dengan penyandang disabilitas secara tepat dan setara. Hal ini berdampak pada rendahnya penerimaan sosial, termasuk di lingkungan sekolah dan dunia kerja.

“Pendidikan inklusif belum berjalan maksimal di Bandung. Banyak sekolah yang belum siap menerima siswa disabilitas, baik dari sisi tenaga pengajar maupun fasilitas pendukungnya,” bebernya.

Baca Juga:Terjadi Peningkatan, Polisi Buru Otak Pengedar Ekstasi di Kota BandungSesuai Keputusan Gubernur Jabar, RSUD Al Ihsan Berganti Nama Jadi RS Welas Asih

Achmad berharap, Pemkot Bandung bisa lebih serius melibatkan komunitas disabilitas dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan. Selain itu, perlu ada penambahan anggaran serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perda.

0 Komentar