JABAR EKSPRES – Bau apek ketidakberesan kian menyengat dunia pendidikan di wilayah Ciamis. Pusatnya adalah proyek pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing yang teronggok mangkrak, menyisakan tumpukan bangunan rusak setelah menelan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp2,6 miliar pada tahun 2023.
Gelombang kemarahan pun memuncak, mendorong puluhan mahasiswa beraksi tegas di depan Kantor Dinas Cabang Pendidikan (KCD) Wilayah XIII Ciamis, Senin (30/6) sore. Namun, tanggapan yang diterima dari petinggi KCD justru menguatkan kesan upaya sistematis untuk cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan yang semestinya melekat pada institusi mereka.
KCD Wilayah XIII, dengan kewenangan strategis mencakup Kabupaten Banjar, Ciamis, dan Pangandaran, secara struktural merupakan ujung tombak pengawasan dan pembinaan pendidikan menengah, termasuk proyek vital seperti pembangunan sekolah baru.
Baca Juga:Rencana Perpanjangan Jam Operasional Taman di Kabupaten Bogor, DPKPP Bakal Lakukan Evaluasi!Terjadi Peningkatan, Polisi Buru Otak Pengedar Ekstasi di Kota Bandung
Proyek SMKN 1 Cijeungjing di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang gagal total itu, seharusnya menjadi cermin kegagalan fungsi pengawasan tersebut. Namun, ketika dihadapkan pada tuntutan pertanggungjawaban, respons pejabat KCD justru mengalihkan fokus ke tempat lain.
Rudianto, salah seorang pejabat KCD yang ditemui awak media di sela unjuk rasa, terkesan mengulur waktu dan menghindari paparan konkret.
Ia mengaku kronologi kegagalan proyek itu panjang ceritanya, sebuah frasa yang terdengar lebih seperti pembenaran untuk tidak menjelaskan daripada pengantar penjelasan mendalam.
Lebih mengkhawatirkan, Rudianto dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Ciamis dan pihaknya sedang menunggu siapa yang bertanggung jawab.
“Kasus ini sedang ditangani pihak kejaksaan, kami juga menunggu siapa yang bertanggungjawab atas kejadian ini,” kata Rudianto beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini, meski secara teknis benar adanya proses hukum di Kejaksaan, terasa seperti pelemparan bola panas sekaligus pengakuan tak langsung bahwa KCD melepaskan diri dari proses identifikasi tanggung jawab internal maupun administratif atas kelalaian pengawasan yang mungkin terjadi di tubuhnya sendiri.
Seolah, tanggung jawab KCD berhenti hanya pada menunggu vonis hukum, bukan melakukan evaluasi mendalam dan pertanggungjawaban moral serta administratif atas kegagalan proyek yang terjadi di bawah pengawasannya.
