Masabodo Krisis Karst Citatah, Suara Pengusaha Tambang Lebih Nyaring di Telinga DPRD KBB

Masabodo Krisis Karst Citatah, Suara Pengusaha Tambang Lebih Nyaring di Telinga DPRD KBB
DPRD Bandung Barat saat berorasi di depan buruh tambang Kawasan Karst Citatah, Cipatat. Senin (1/7). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Alih-alih berdiri di sisi ribuan rakyat yang kehilangan pekerjaan. DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru memilih berpihak kepada pengusaha dalam kisruh penutupan tambang di kawasan Karst Citatah.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Djuandys, secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap 13 perusahaan tambang yang saat ini aktivitasnya dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Padahal, diketahui penutupan tambang tersebut dilakukan atas dasar belum dipenuhinya kewajiban administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh para pemegang izin.

Baca Juga:Soal Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Farhan: Kami Hanya Punya AsetnyaPelaku Masih di Bawah Umur, Kasus Perundungan di Ciparay Berakhir Damai

Pemerintah Provinsi Jabar, sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK tentang Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha dalam rangka pemanfaatan lahan pada kawasan hutan dan kawasan perkebunan dengan pengecualian untuk kegiatan perlindungan lingkungan.

Melalui surat edaran itu, proses penerbitan persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk sektor pertambangan ditunda dan akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Namun, Pither justru menilai langkah penertiban tersebut merugikan dunia usaha dan menyengsarakan ribuan buruh yang selama ini bekerja di sektor tambang.

“Kami mendapatkan surat dari 13 tambang di Bandung Barat. Kami berada di lokasi untuk mendengar masyarakat,” kata Pither saat meninjau lokasi tambang di Cipatat, Selasa (1/7/2025).

Meski awalnya mengaku prihatin terhadap nasib ribuan buruh tambang, Pither secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaanlah yang layak dibela.

“Penutupan aktivitas tambang ini sangat merugikan mereka (buruh). Sudah bertahun-tahun mereka bekerja di perusahaan ini untuk menghidupi anak dan istri. Tiba-tiba ditutup, itu yang membuat gejolak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ditutup telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan karena itu tidak bisa disebut ilegal.

Baca Juga:Terhambat Sinkronisasi BKN-Taspen, Gaji Perdana 1.027 P3K Baru Dilantik di Kota Banjar TertundaPeringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bogor Sediakan Perpanjangan SIM Gratis

“Kalau ilegal silakan ditutup. Tapi 13 tambang ini semuanya menunjukkan IUP. Berarti yang mengeluarkan izin itu Pemprov Jabar. Maka Pemprov harus bertanggung jawab,” tegas Pither.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dan pembela aspirasi rakyat. Alih-alih mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan di kawasan karst, DPRD justru menyebut tambang-tambang tersebut sebagai “aset” yang harus dipertahankan.

0 Komentar