JABAR EKSPRES – Pembayaran gaji perdana bagi 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar pada 18 Juni 2025, terpaksa tertunda.
Penundaan ini disebabkan oleh belum selesainya tahapan administrasi krusial, terutama proses sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT. Taspen (Persero).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menegaskan bahwa pencairan gaji para P3K baru tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian prosedur administrasi rampung dipenuhi.
Baca Juga:Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bogor Sediakan Perpanjangan SIM GratisMinta BUMN Tak Rombak Pengurus, Ini Alasan Danantara
Proses ini menjadi gerbang utama sebelum dana gaji dapat mengalir ke rekening masing-masing penerima.
“Untuk pembayaran Gaji P3K yang baru dilantik pada tanggal 18 Juni 2025, bisa dibayarkan apabila semua proses tahapan administrasi selesai dilakukan,” jelas Asep Mulyana saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Asep, alur administrasi yang harus dilalui cukup kompleks dan berjenjang. Tahapan paling awal dan yang sedang berjalan saat ini adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara database BKN sebagai pengelola data kepegawaian dan PT. Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi PNS dan P3K.
Sinkronisasi ini mutlak diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data identitas serta status kepegawaian sebelum proses pembayaran dimulai.
Hanya setelah sinkronisasi BKN-Taspen dinyatakan tuntas, barulah usulan pencairan dana gaji dapat diajukan. Sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG). Namun, usulan pencairan ini tidak serta merta langsung diproses.
“Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana yang bersumber dari DAU SG harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar,” papar Asep Mulyana lebih lanjut.
Verifikasi oleh APIP/Inspektorat ini merupakan langkah pengendalian internal untuk memastikan keabsahan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan sebelum dana dikeluarkan. Jika usulan dinyatakan layak dan lolos verifikasi, barulah proses pencairan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga:Pendidikan Karakter Berbasis Barak: Jalan Baru Menuju Generasi Panca Waluya (Bagian II)Puluhan Tahun Menyapu Jalan, 93 Pahlawan Kebersihan Tersapu Administrasi
Tahap akhir melibatkan perpindahan alokasi anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkot Banjar. Dana yang telah berada di RKUD inilah yang kemudian baru dapat disalurkan kepada masing-masing penerima, yaitu 1.027 P3K tersebut.
