JABAR EKSPRES – Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Ketiganya kini menjalani proses penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dua dari tiga tersangka diketahui masih di bawah umur dan merupakan teman sepermainan korban. Sementara satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
Baca Juga:Terhambat Sinkronisasi BKN-Taspen, Gaji Perdana 1.027 P3K Baru Dilantik di Kota Banjar TertundaPeringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bogor Sediakan Perpanjangan SIM Gratis
“Dari ketiga pelaku, dua anak dan satu dewasa, semuanya akan diselesaikan secara perdamaian sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan prosedur restorative justice,” kata Luthfi, Selasa (1/7/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa perundungan ini terjadi pada akhir Mei 2025 lalu, namun baru viral pada 22 Juni setelah video kejadian tersebut diunggah oleh bibi korban ke media sosial.
Dalam video itu, korban tampak mengalami luka di kepala akibat didorong hingga terjatuh ke sumur dan tertimpa batu bata.
Polisi pun telah melakukan visum dan pendampingan psikologis terhadap korban bersama pihak terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.
“Kemudian kami juga telah melakukan visum kepada korban dan hasil juga sudah kita peroleh. Kami juga sudah melakukan pendampingan kepada korban, bersama dengan OPD PPA Kabupaten Bandung bersama psikolog dari Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Menurut Luthfi, proses diversi yang merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar pengadilan telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku anak dan keluarga korban yang dilakukan Senin (30/6) malam.
Hasil kesepakatan itu pun akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk mendapatkan pengesahan.
Baca Juga:Minta BUMN Tak Rombak Pengurus, Ini Alasan DanantaraPendidikan Karakter Berbasis Barak: Jalan Baru Menuju Generasi Panca Waluya (Bagian II)
“Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” terangnya.
Sementara untuk pelaku dewasa, penyidik juga akan menggelar perkara restorative justice karena telah tercapai perdamaian dengan keluarga korban.
“Untuk yang dewasa sendiri karena anak-anak adalah diversi, kemudian yang dewasa pun juga melakukan perdamaian dan kami nanti akan melaksanakan gelar perkara restorative justice,” katanya.
“Semua proses dilakukan tanpa tekanan. Kesepakatan berlangsung secara sukarela, disaksikan oleh pekerja sosial, psikolog, dinas terkait, dan tokoh masyarakat,” sambungnya.
