JABAR EKSPRES – Proyek perumahan mewah Pramestha Mountain City di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga menjadi kedok penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi properti.
Diketahui, perumahan mewah Pramestha Mountain City dibangun sejak 2019, namun pembangunan tersebut mangkrak hingga saat ini. Bahkan ratusan konsumen mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Proyek yang dikembangkan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate (LPRE) ini sebelumnya dipasarkan sebagai kawasan hunian eksklusif berpadu dengan alam pegunungan Bandung Utara.
Baca Juga:Wilayah Blank Spot Tak Dapat Akses SPMB, Wali Kota Bandung: Kita Sedang Merumuskan CaranyaUsai Diperiksa, Dinkes Ungkap 30 Peserta Pesta Sesama Jenis di Villa Megamendung Reaktif HIV!
Akan tetapi lebih dari lima tahun, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Alih-alih menerima unit rumah, para konsumen justru menghadapi ketidakjelasan nasib dan indikasi praktik ilegal yang terstruktur.
Berdasarkan data dari Paguyuban Korban Penipuan Perumahan Pramestha, setidaknya sebanyak 184 konsumen telah menyetor dana dengan total tagihan terverifikasi mencapai Rp304 miliar, baik melalui pembayaran tunai, cicilan langsung, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari sejumlah bank nasional.
“Skema penipuan ini bukanlah kegagalan bisnis biasa. Kami meyakini ini penipuan terstruktur yang melibatkan jaringan luas, termasuk lembaga keuangan, notaris, dan ada pembiaran dari pihak pemerintah,” ujar Ketua Paguyuban Korban Penipuan Perumahan Pramestha, Alfons saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Alfons menduga, dana konsumen tidak digunakan untuk pembangunan seperti yang dijanjikan, melainkan dialihkan ke berbagai bisnis spekulatif seperti alat kesehatan dan pertambangan batu bara.
Bahkan, lanjut dia, sertifikat rumah yang seharusnya dijadikan jaminan KPR di Bank Mandiri dan BNI, justru diduga disekolahkan ke China Construction Bank, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik hak.
“Cicilan KPR kami tetap jalan, tapi rumahnya tidak ada. Sertifikat tidak jelas, bank dan notaris saling lempar tanggung jawab. Ini jelas pelanggaran hukum dan etika,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski telah membayar pajak pembeli dan biaya Akta Jual Beli (AJB), tak satu pun dari para konsumen menerima unit rumah sebagaimana tercantum dalam brosur dan promosi resmi pengembang.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Berang pada Pencemaran Sungai Citarum Karawang, Perintahkan DLH Tindak TegasGagal Total! Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Mubazir, Diskdik Jabar Bakar Duit Rp2,6 Miliar
“Banyak konsumen yang menjual aset atau mengambil pinjaman demi membiayai pembelian unit rumah yang kini tinggal harapan,” kata Alfons.
