Penipuan Berkedok Properti, Ratusan Konsumen Pramestha Mountain City Merugi Rp304 Miliar

Perumahan Pramestha Mountain City. Dok instagram (pramesthamountaincity).
Perumahan Pramestha Mountain City. Dok instagram (pramesthamountaincity).
0 Komentar

Lemahnya Respons Otoritas dan Regulator

Menurutnya, sejauh ini, upaya hukum dan pengaduan telah dilakukan konsumen ke berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, namun hasilnya nihil.

Namun, lanjut dia, OJK hanya bertindak sebagai mediator tanpa memberikan solusi konkret, dan tidak menunjukkan keberpihakan pada konsumen yang dirugikan.

“Lembaga seperti OJK dan LAPS SJK sama sekali tidak memberi kepastian hukum. Kami ini korban sistem yang gagal melindungi warga negara,” ujarnya.

Baca Juga:Wilayah Blank Spot Tak Dapat Akses SPMB, Wali Kota Bandung: Kita Sedang Merumuskan CaranyaUsai Diperiksa, Dinkes Ungkap 30 Peserta Pesta Sesama Jenis di Villa Megamendung Reaktif HIV! 

Hingga kini, tidak ada tindakan tegas baik secara administratif maupun hukum dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami Paguyuban mendesak berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk pembekuan izin LPRE, pelacakan aset, serta pengembalian dana konsumen,” tegasnya.

Alfons menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Selain mendesak proses hukum, mereka juga menuntut peran aktif dari pemerintah daerah, kementerian terkait, dan regulator perbankan serta properti.

“Ini bukan sekadar proyek yang gagal, ini adalah bentuk kejahatan finansial dan perampokan terstruktur terhadap rakyat. Harus dibongkar sampai ke akarnya,” tandasnya.

Polisi Telah Identifikasi Tersangka

Sementara itu, perkembangan penanganan kasus perumahan mewah di ranah pidana tengah berlangsung di Polres Cimahi, setelah sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.

“Kasusnya masih berproses. Berkas sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi.

Menurut Gofur, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mulai mengarah pada satu tersangka utama. Namun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya fokus pada unsur pidana pokok, sementara persoalan perdata dianggap di luar kewenangan kepolisian.

Melanggar Tata Ruang dan Pernah Longsor

Baca Juga:Dedi Mulyadi Berang pada Pencemaran Sungai Citarum Karawang, Perintahkan DLH Tindak TegasGagal Total! Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Mubazir, Diskdik Jabar Bakar Duit Rp2,6 Miliar

Pramestha Mountain City selain merugikan konsumen, perumahan mewah tersebut juga berdiri di kawasan lindung dan resapan air di Bandung Utara.

Pada 2019 lalu, beberapa blok perumahan pun bahkan sempat mengalami longsor, yang memperkuat indikasi bahwa proyek ini tidak mematuhi tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan. (Wit)

0 Komentar