Tanpa Izin dan Kendali, Tambang Ilegal Menggurita di Bandung Barat

Aktivitas tambang di kawasan Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Aktivitas tambang di kawasan Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas pertambangan ilegal masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap, dari total 176 titik tambang ilegal yang tersebar di Jawa Barat, sebanyak 14 titik berada di wilayah Bandung Barat.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga:Tertinggal di Tengah Proyek Strategis, Jalan Rusak dan Nyawa TaruhannyaHotel Mewah Bersuara, Pemkot Bandung Perlu Strategi Dongkrak Wisatawan

“Data ini diperoleh dari hasil pendataan dan pengawasan Dinas ESDM di lintas wilayah. Semuanya di Jabar ada 176 titik, termasuk diantaranya 14 titik di Bandung Barat. Semuanya sudah kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, dari hasil pengawasan awal, Dinas ESDM Jabar hanya mencatat 36 kegiatan tambang di Bandung Barat yang sudah mengantongi kelengkapan izin. Sedangkan, 14 tambang ilegal di Bandung Barat ini meliputi jenis ekplorasi batuan serta pasir.

“Hasil penelusuran yang benar-benar komplit izinnya di Bandung Barat cuma 36. Untuk 14 tambang ilegal ini mereka jenis pertambangan pasir dan batuan,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2023, terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Rinciannya, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan pertambangan batu bara.

Berdasarkan regulasi, pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pemprov Jabar menyatakan komitmennya untuk menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga:Proyek Pembangunan SDN Gang Aut Kota Bogor Renggut Korban Jiwa, Ini KronologinyaDedie Rachim Bersama Gerindra Kota Bogor Perkuat Kolaborasi, Kawal Program Asta Cita

Tak hanya bagi pelaku tambang ilegal, Dinas ESDM bakal memperketat pembinaan bagi pelaku usaha tambang yang sudah mengantongi izin agar benar-benar memegang prinsip praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.

“Jadi kita juga perketat pengawasan dan pembinaan bagi pemegang IUP supaya melaksanakan kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan,” tandasnya.

0 Komentar