JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencatat sebanyak 77 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang 2024.
Sementara pada tahun 2025, berdasarkan data dari Disnakertrans Bandung Barat, selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 17 laporan diterima terkait kasus serupa.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, mengatakan bahwa wilayah Bandung Barat termasuk dalam salah satu kantung besar pengirim PMI ilegal di Jawa Barat.
Baca Juga:Usai Dilantik, Kadisdik Kota Bandung Langsung Agendakan Konsolidasi dan Kawal Ketat Pelaksanaan SPMBMangkraknya Proyek Normalisasi Drainase Cerminan Kegiatan Tak Terencana, Kinerja DPUTR Kabupaten Bandung Dipertanyakan
“Memang KBB itu menjadi salah satu kantung yang memberangkatkan PMI ilegal di Jawa Barat dengan jumlah yang banyak,” ujar Dewi, Senin (16/6/2025).
Dewi menjelaskan, tingginya animo masyarakat Bandung Barat untuk bekerja di luar negeri tidak diimbangi dengan pengetahuan memadai mengenai prosedur resmi dan legalitas penempatan tenaga kerja.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh oknum penyalur jasa tenaga kerja ilegal yang menawarkan jalur cepat namun penuh risiko.
“Animo untuk bekerja di luar negeri tinggi, tapi mereka belum paham mana yang resmi dan mana jalur calo atau ilegal,” ujarnya.
Menurut Dewi, fenomena PMI ilegal ini layaknya gunung es, sebab banyak kasus yang tidak terdeteksi karena minimnya pelaporan. Fakta tersebut semakin terbukti setelah Disnakertrans KBB melakukan road show ke 16 kecamatan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setelah dilakukan edukasi dan sosialisasi melalui road show yang kami lakukan, mereka menjadi tahu cara yang benar dan legal untuk bekerja di luar negeri,” katanya.
Dewi menilai, kurangnya informasi dan tekanan kebutuhan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong warga memilih jalur ilegal. Banyak dari mereka tergiur tawaran instan dari para calo tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun risiko keselamatan.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Cimahi Dorong Kolaborasi dengan Kementerian Soal PerpustakaanTingkatkan Ekonomi, 30 Persen Ruang Publik Dialokasikan Bagi UMKM
“Poin tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar segera diperbaiki. Mereka kan tahunya jalur cepat karena hari ini mereka juga dituntut oleh biaya hidup yang mendesak,” jelas Dewi.
“Kami berharap, dengan gencarnya edukasi dan pengawasan, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya prosedur legal dalam bekerja di luar negeri, serta menekan angka kasus PMI ilegal di wilayah Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)
