Tahun Ajaran Baru 2025, Kota Banjar Siap Luncurkan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Kaswad saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Ia menegaskan, lima hari sekolah (Senin-Jumat) siap diluncurkan mulai tahun ajaran baru Juli 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Kaswad saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Ia menegaskan, lima hari sekolah (Senin-Jumat) siap diluncurkan mulai tahun ajaran baru Juli 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Menyambut tahun ajaran baru Juli 2025, seluruh siswa di Kota Banjar akan menjalani pola lima hari sekolah dalam sepekan. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur resmi.

Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, membenarkan kesiapan Pemkot menerapkan aturan baru ini.

“SE Gubernur sedang ditindaklanjuti Disdikbud melalui Surat Edaran Wali Kota yang segera terbit, sosialisasi ke sekolah-sekolah pun telah dimulai,” tegasnya.

Baca Juga:BP Haji Pastikan Arab Saudi Batalkan Wacana Pemangkasan Kuota Haji IndonesiaBenahi Fasilitas, Bandara Kertajati Siap Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Persiapan akhir kini fokus pada penyempurnaan SE Wali Kota dan koordinasi dengan madrasah diniyah untuk mengoptimalkan waktu belajar siswa.

“Sinergi dua aturan ini akan memperkuat pendidikan karakter,” ujar Sudarsono.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, H. Kaswad, menjelaskan kebijakan ini direspons positif, terutama setelah uji coba jam masuk pagi pukul 06.30 WIB selama Ramadan berjalan lancar.

“Kami telah memberi arahan terkait pemberlakuan lima hari sekolah. Sekaligus, kami dorong komitmen orang tua mendaftarkan anak ke madrasah diniyah di lingkungan masing-masing,” kata Kaswad, Kamis (12/6/2025).

Ia menekankan, jam pulang sekolah pukul 14.30 WIB, siswa diharapkan dapat mengikuti pendidikan keagamaan di madrasah diniyah mulai pukul 15.30 WIB.

“Kita juga akan mendorong agar para orang tua siswa memasukan anak-anaknya ke madrasah diniyah. Sehingga aturan ini tidak menghapuskan kegiatan belajar agama islam di lingkungannya masing-masing,” kata Kaswad.

Sebelum SE ini akan diberlakukan pada tahum ajaran baru, dua sekolah di Kota Banjar telah menjalani pelaksanaan lima hari sekolah (Seni – Jumat). Yakni SMP Negeri 1 Banjar dan SD Negeri 1 Banjar.

“Dua sekolah ini telah melaksanakan lima hari sekolah (full day) sejak lama dan berhasil. Saya berharap dengan adanya SE Gubernur ini yang ditindaklanjuti dengan SE wali kota, seluruh sekolah di berbagai tingkatan bisa menyesuaikan dengan cepat, baik guru, siswa, hingga para orangtuanya,” kata H Kaswad.

Baca Juga:Mendes Dorong Daerah untuk Petakan Jenis Bisnis yang Dikelola KopdesKebakaran di Kota Bandung Cukup Tinggi, Damkar Soroti Kelalaian dan Akses Jalan

SE Gubernur yang diterbitkan Kang Dedi Mulyadi (KDM) mewajibkan jam masuk pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang (TK hingga SMA/sederajat), dengan durasi belajar berbeda tiap jenjang. Kebijakan ini bagian dari pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya (sehat, baik, jujur, cerdas, cekatan).

0 Komentar