Selaras dengan aturan jam malam pelajar pukul 21.00–04.00 WIB (SE No. 51/PA.03/DISDIK), kebijakan ini bertujuan memastikan siswa cukup istirahat dan terhindar dari aktivitas non-edukatif. (CEP)
Tahun Ajaran Baru 2025, Kota Banjar Siap Luncurkan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan
