Ringkus Tiga Tersangka Spesialis Curanmor, Polresta Bogor Amankan 28 Motor

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho (Kanan) bersama jajaran saat mengekspose puluhan sepeda motor hasil pencurian, Rabu (11/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho (Kanan) bersama jajaran saat mengekspose puluhan sepeda motor hasil pencurian, Rabu (11/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas wilayah yang diketahui telah beroperasi sejak 2017.

Dalam pengungkapan jaringan curanmor kali ini, melalui operasi gabungan bersama unit reskrim polsek di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, polisi berhasil menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus di antaranya, berinisial AM yang diamankan di wilayah Sindangbarang Kecamatan Bogor Barat, AA di kawasan Bogor Selatan, dan AS (40) yang diamankan di sebuah rumah kos di atas toko Jaya Murah, kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga:Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak, Kadis PUTR Kabupaten Bandung Tuding Kendala Akibat WargaFraksi PPP Sayangkan Gangguan Server Berulang di SPMB, Bukti Belum Siap Transformasi Digital

AS terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang di kedua kakinya saat mencoba kabur dalam penyergapan petugas.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari kelompok terorganisir yang telah melancarkan aksinya hampir di 48 lokasi kejadian yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan menjangkau wilayah Jakarta.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan. 28 di antaranya sudah disita di Mapolresta Bogor Kota,” katanya dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (11/6) Sore.

AKP Aji membeberkan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menerapkan pola kerja berkelompok dengan membagi peran sebagai pemantau, eksekutor dan joki.

Aksi pencurian dilakukan secara sistematis dan terencana pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan target utama sepeda motor yang terparkir di area permukiman terbuka dan perkantoran tanpa pengamanan tambahan.

“Jadi pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung Aji, diketahui motif utama kejahatan tersebut adalah untuk menunjang gaya hidup para pelaku.

Baca Juga:Diskominfo Tawarkan Layanan Telekomunikasi dan Wifi Publik Gratis di Kabogorfest 2025Camat Cibinong Resmikan Posyandu Tulip, Targetkan Zero Stunting

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka di antaranya, 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok

0 Komentar