JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), kini temukan fakta baru dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung beberapa waktu lalu.
Melalui hasil penyelidikan dengan metode tes psikologi, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa tersangka memliki kelainan seksual terhadap orang pingsan atau biasa disebut fetish.
“Kurang lebih seperti itu, tersangka ada fantasi (kelainan) terhadap orang-orang yang pingsan atau istilahnya fetish,” katanya, Selasa (10/6).
Baca Juga:Desak Evaluasi Izin Tambang Raja Ampat, Komisi VII : Ini Melanggar Undang-Undang!Putusan MK Mengikat, Pakar Hukum Sarankan Anggaran MBG Dialihkan untuk Eksekusi Pendidikan Gratis
Surawan menambahkan, kelainan yang dimiliki tersangka juga diperkuat dengan adanya hasil toksikologi yang dilakukan kepada para korbannya.
Di mana dalam hasil toksikologi tersebut, terungkap bahwa di dalam tubuh para korban menunjukkan adanya kandungan obat bius.
“Untuk jenisnya saya kurang paham obat yang dipakai Priguna. Tapi (dari hasil toksikologi) ada kandungan obat bius di dalam darah korban,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hasil ini, Surawan menuturkan bahwa berpotensi memberatkan hukuman kepada tersangka sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna nekat melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.
Baca Juga:Belum Ada Lonjakan, Jumlah Penumpang Kereta di Daop 2 Bandung Tertinggi pada 5 JuniKBB Bakal Tata Ulang Transportasi Publik, Siapkan Rute Modern Terintegrasi
Sehingga akibat aksi yang dilakukannya, kini Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.
(San).
