Desak Evaluasi Izin Tambang Raja Ampat, Komisi VII : Ini Melanggar Undang-Undang!

Salah satu efek aktivitas pertambangan di kepulauan Raja Ampat. (Dok. X.com)
Salah satu efek aktivitas pertambangan di kepulauan Raja Ampat. (Dok. X.com)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan tambang nikel di kepulauan Raja Ampat terus menjadi sorotan. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan di wilayah tersebut.

Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari publik, lantaran Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel. Sedangkan izin konsesi keempat pertambangan di Raja Ampat dan Papua Barat Daya belum juga ditindak.

“Raja Ampat ini adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya dan kelestarian laut kita. Jadi, saya minta jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi segelintir perusahaan nikel ini,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:Putusan MK Mengikat, Pakar Hukum Sarankan Anggaran MBG Dialihkan untuk Eksekusi Pendidikan GratisBelum Ada Lonjakan, Jumlah Penumpang Kereta di Daop 2 Bandung Tertinggi pada 5 Juni

Evita menekankan bahwa pemerintah khususnya Menteri ESDM perlu tegas dalam menindak tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Terlebih jika kehadiran aktivitas pertambangan itu merusak ekosistem pulau yang di branding sebagai salah satu surga dunia tersebut, maka harus ditindak tanpa pandang bulu.

Salah satu contohnya adalah tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batangpele yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, dan masuk juga di Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044, atau pada pusat aktivitas wisata di Raja Ampat.

“Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.

Geopark Raja Ampat sendiri resmi diakui sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. Area wilayah geopark lebih kurang 36.660 km², mencakup Waigeo, Batanta, Salawati, Misool, dan terletak di jantung Coral Triangle, dengan 75 persen spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan tersebar di sini. Keberlanjutan pengelolaannya sangat bergantung pada penanganan ancaman seperti pertambangan.

Evita mengatakan dirinya bersama tim Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi antara lain pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri, telah melakukan pertemuan dengan gubernur Papua Barat Daya dan para bupati termasuk bupati Raja Ampat bersama masyarakat beberapa minggu lalu menyerap aspirasi daerah terkait pariwisata disini, terutama setelah penetapan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) melalui Perpres No.87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044.

0 Komentar