JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa Pasukan Keamanan Haji telah menangkap 50 orang jemaah haji di sejumlah titik masuk ke Kota Mekkah.
Mereka terdiri dari 15 penduduk lokal dan 35 warga negara Arab Saudi yang kedapatan melanggar aturan haji Arab Saudi dengan cara mengangkut 205 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Melalui komite administratif musiman, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar, termasuk pihak pengangkut dan jemaah haji tanpa izin.
Baca Juga:10 Uang Kuno Terlangka di Indonesia yang Bernilai Tinggi7 Rekomendasi Hp Harga 1 Jutaan Terbaik 2025
Hukuman haji tanpa izin yang diberikan meliputi pidana penjara, denda haji ilegal hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp434 juta), publikasi identitas pelanggar, serta deportasi pelanggar haji yang merupakan warga asing.
Selain itu, otoritas Arab Saudi menginstruksikan agar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal disita, dan mereka yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dikenakan denda tambahan hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86 juta).
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan haji 2025.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan pelaksanaan ibadah haji, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah yang melaksanakan rukun Islam kelima ini.
