JABAR EKSPRES – Sidang mediasi gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menghasilkan kesepakatan alias deadlock.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (4/6) itu hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil, tanpa kehadiran langsung dari pihak tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena alasan yang sah secara hukum.
Baca Juga:Minta Dukungan KLH, Dua Kepala Daerah Bogor Raya Sejalan Urus Solusi Pengelolaan SampahJadi Tuan Rumah, Persib Belum Pastikan Venue Piala Presiden 2025
penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi oleh Kuasa Hukum. Tapi di ayat berikutnya ayat 3 dan 4, boleh tidak hadir secara langsung tetapi dengan alasan yang sah. Dan Pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Jl Riau, Kota Bandung, Rabu (4/6).
Menurut Muslim, ketidakhadiran Ridwan Kamil telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), terutama Pasal 18 Ayat 3, yang mengatur alasan sah seperti sakit, berada di luar negeri, atau menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pak Ridwan sudah memberikan surat kuasa dan memberitahukan kepada hakim mediator bahwa beliau berhalangan hadir karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Itu sudah jelas,” tambahnya.
Terkait hasil mediasi yang dinyatakan deadlock, Muslim menilai hal tersebut datang dari pihak penggugat.
“Pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa (Ridwan Kamil) harus hadir untuk memenuhi Pasal 1. Tapi mereka lupa ada pasal berikutnya, bahwa ada ketentuan kuasa hukum bisa hadir sepanjang ada alasan yang besar,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Heribertus S. Hartojo, menyoroti isi gugatan Lisa Mariana yang menurutnya belum memenuhi unsur hukum yang diperlukan.
Sebab kata Heribertus, jika dilihat dari salah satu unsur yaknu di Pasal 18 KUH Perdata, disebutkan orang yang mengaku memiliki hak harus membuktikan haknya tersebut.
Baca Juga:Siap Kucurkan Rp25M, Dedi Mulyadi Buktikan Komitmen Bangun Jalan Baru di Batutulis BogorMeski Kasus Landai, Bandung Barat Tetap Waspada Covid-19 Varian Baru
“Oke lah, disini kepentingan hukumnya si penggugat (Lisa Mariana) adalah mengenai dia meminta status asal-usul soal anak. Tapi ada gak penggugat dan tergugat mempunyai hubungan hukum. Nah disini harus dibuktikan ada gak hubungan hukumnya,” ujarnya.
