Ia juga menambahkan bahwa jika penggugat ingin berdamai, maka langkah yang diharapkan adalah pencabutan gugatan disertai permintaan maaf secara terbuka.
“Tapi kalau seandainya mereka mengatakan atau mengajak untuk berdamai atau hal lainnya di luar persidangan, dari saran kami cukup tegas bahwa silahkan untuk cabut gugatan dam meminta maaf,” pungkasnya
Untuk diketahui, selebgram Lisa Mariana resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg terkait status asal-usul anak, dan polemik ini masih terus berlanjut.(San)
