JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik lebih dalam soal dugaan intervensi atau atensi dari anggota DPRD Kota Bandung dalam proyek tersebut.
Salah satu terdakwa, mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, menjadi sasaran pemeriksaan intensif JPU KPK yang dipimpin oleh Tony Indra.
Tony mencecar Yudi terkait dugaan permintaan 17 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ia mempertanyakan apakah permintaan itu mengatasnamakan Komisi C.
Baca Juga:Dari Jam Masuk Pagi, Sekolah Swasta Gratis hingga Aturan HP, Ini Terobosan Pendidikan Pemkot BandungSambut Hari Lingkungan Hidup, DLH Cimahi Gencarkan Kampanye Stop Plastik
“Apakah betul saudara mengatasnamakan Komisi C untuk meminta 17 paket PJU dan PJL kepada Dishub Kota Bandung?” tanya Tony di ruang sidang.
Yudi membantah permintaan tersebut berasal darinya. Ia mengklaim, paket-paket itu muncul sebagai hasil rapat bersama antara DPRD dan Dishub.
“Saya tidak meminta 17 paket itu. Paket tersebut hasil pembahasan dalam rapat bersama Dishub,” jawab Yudi.
JPU tak berhenti di situ. Tony kembali mengulik pertemuan antara Yudi, Kepala Dishub saat itu Ricky Gustiadi, dan Khairur Rijal yang terjadi di Kafe Ngopi Doeloe, Cimahi, pada awal 2022.
“Apakah saudara pernah bertemu dengan Ricky Gustiadi dan Khairur Rijal di Kafe Ngopi Doeloe untuk membahas proyek tersebut?” tanya Tony.
Yudi membenarkan adanya pertemuan, namun menyebut agenda yang dibicarakan adalah soal penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Pertemuan itu membahas kendala SOTK Dishub. Saya hanya memfasilitasi agar Pak Ricky bisa mendapat masukan dari saudara Rijal,” kata Yudi.
Baca Juga:Pemkot Bandung Hanya Bantu Kategori Tertentu, Sekolah Swasta Tak Sepenuhnya Gratis?Isi Chat Jadi Bukti Kunci Pembunuhan Nenek oleh Cucunya di Ciamis
JPU kemudian menyinggung kesaksian sebelumnya dari Kalteno, yang menyebut ada uang fee sebesar Rp50 juta untuk Yudi Cahyadi, yang disalurkan lewat seorang staf bernama Nurul.
“Menurut saksi Kalteno, uang Rp50 juta diserahkan lewat Nurul untuk saudara dan dibagi ke Komisi C. Saudara kenal Nurul?” tanya Tony.
Yudi membenarkan bahwa uang itu memang berada di Nurul, staf pencatatan Komisi. Ia mengklaim uang tersebut berkaitan dengan kegiatan sebagai narasumber.
